Beban Ganda Perempuan di Balik Kebijakan Bekerja dari Rumah

Beban Ganda Perempuan di Balik Kebijakan Bekerja dari Rumah

Ruang keluarga yang tenang kerap dibayangkan sebagai tempat ideal untuk menyelesaikan tenggat pekerjaan kantor tanpa harus menembus kemacetan jalan raya. Bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sering kali memunculkan ekspektasi tentang rutinitas yang jauh lebih ringan dan fleksibel.

Namun, realitas di balik dinding rumah tidak selalu sewarna dengan bayangan ideal tersebut. Bagi sebagian pekerja, terutama perempuan, perpindahan ruang kerja ini justru memicu percampuran urusan profesional yang menuntut konsentrasi tinggi dengan tatanan tanggung jawab domestik yang seolah tidak pernah ada habisnya. Ketika kebijakan WFH mulai diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN), dinamika sosial di dalam rumah tangga ini menjadi salah satu poin krusial yang menuntut perhatian lebih mendalam.

Melihat fenomena ini, sudut pandang kritis muncul mengenai bagaimana masyarakat memaknai esensi dari bekerja dari rumah. Ada sebuah kekeliruan umum di mana waktu di luar kantor secara otomatis dianggap sebagai waktu luang yang bisa digunakan untuk bersantai.

“WFH lebih dimaknai sebagai liburan daripada bekerja di rumah. Di rumah orang justru merasa memiliki tanggungjawab lain,” kata Bagong, Dosen Sosiologi Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. Bagong Suyanto, Drs., M.Si.

Pandangan keliru tersebut sering kali mengaburkan fakta bahwa beban kerja yang harus diselesaikan volume-nya tetap sama. Seseorang dituntut untuk tetap profesional merampungkan tugas-tugas dari instansi tempatnya mengabdi, namun di saat yang sama, pandangannya terus berbenturan dengan tumpukan urusan rumah tangga yang menuntut penyelesaian segera.

Tantangan Berlapis bagi Sosok Ibu

Situasi tumpang tindih ini tidak memukul semua gender dengan rata. Di tengah konstruksi sosial yang masih menempatkan urusan rumah tangga sebagai wilayah utama perempuan, kebijakan bekerja dari rumah berpotensi menghadirkan tekanan psikologis dan fisik yang lebih berat bagi mereka yang memegang peran sebagai ibu.

“Bagi perempuan terutama, WFH justru menjadi beban tambahan karena status keibuannya yang bertanggung jawab pada pekerjaan domestik,” ujar Bagong, Dosen Sosiologi Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. Bagong Suyanto, Drs., M.Si.

Ketika batas fisik antara kantor dan rumah runtuh, perempuan berada di garis depan yang harus mengelola benturan peran tersebut. Di satu jam mereka harus fokus pada rapat daring atau penyusunan laporan, dan di jam yang sama mereka harus memastikan kebutuhan anak-anak serta pengelolaan operasional rumah tangga tetap berjalan tanpa hambatan.

Menakar Ulang Fungsi Waktu dan Produktivitas

Melihat tatanan kerja yang bergeser ini, para ahli sosiologi memandang bahwa perubahan ini seharusnya menjadi momentum untuk merombak cara pandang konvensional terhadap sistem ketenagakerjaan. WFH tidak boleh sekadar dipandang sebagai perpindahan koordinat tempat duduk dari meja kubikel kantor ke meja makan rumah.

“Saya kira kebijakan WFH ini sebaiknya dipahami sebagai langkah awal kebijakan 4 hari atau 5 hari kerja,” kata Nia, Sosiolog Universitas Nasional (Unas) Jakarta Nia Elvina, M.Si.

Penataan ulang ini dinilai sangat mendesak karena ada korelasi yang sangat kuat antara pemberian hak beristirahat dengan hasil performa yang ditunjukkan oleh para pekerja di lapangan.

“Banyak kajian menunjukkan waktu libur berkaitan erat dengan produktifitas kerja,” ujar Nia, Sosiolog Universitas Nasional (Unas) Jakarta Nia Elvina, M.Si.

Tanpa adanya regulasi atau kesepakatan yang jelas mengenai kapan seorang pegawai harus menyalakan mode kerja dan kapan mereka harus kembali ke fungsi keluarga, skema WFH justru berisiko memicu kejenuhan massal yang merugikan kesehatan mental pekerja.

Belajar dari Batasan Kerja Global

Isu mengenai perlindungan ruang pribadi pekerja dari intrusi tugas-tugas kantor sebenarnya sudah mulai disuarakan di berbagai belahan dunia. Perlunya batasan yang tegas kini bukan lagi sekadar opsi kenyamanan, melainkan bagian dari pemenuhan hak asasi pekerja.

“Waktu kerja dan waktu libur/keluarga mulai mendapatkan perhatian yang lebih, karena hal ini amat berkaitan dengan kesehatan mental dan produktifitas kerja tadi,” kata Nia, Sosiolog Universitas Nasional (Unas) Jakarta Nia Elvina, M.Si.

Beberapa negara bahkan melangkah lebih jauh dengan menyusun aturan hukum tertulis guna mengontrol perilaku komunikasi struktural di luar jam operasional resmi yang disepakati.

“Dan untuk di beberapa negara, mulai menerapkan jam kerja yang sebenarnya. Atasan atau lainnya tidak diperkenankan untuk mengontak teman sejawat atau bawahannya mengenai pekerjaan,” ujar Nia, Sosiolog Universitas Nasional (Unas) Jakarta Nia Elvina, M.Si.

Penerapan disiplin komunikasi seperti ini menjadi krusial agar para ibu yang sedang menjalani WFH memiliki kepastian waktu. Mereka membutuhkan ruang di mana mereka bisa sepenuhnya fokus mengurus domestik tanpa dihantui rasa bersalah karena tidak merespons pesan kerja seketika itu juga.

Manajemen Fleksibilitas dalam Skala Terbatas

Kendati menyimpan potensi kerentanan terhadap tumpang tindih peran, kebijakan WFH bagi ASN dinilai masih berada dalam batasan yang aman untuk dikelola dengan baik, terutama karena frekuensi pelaksanaannya yang dirancang secara terukur.

“Ini masih mendingan karena WFH cuma 1 hari. Jadi ada 4 hari kerja yang harus dijalani,” kata Bagong, Dosen Sosiologi Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. Bagong Suyanto, Drs., M.Si.

Hambatan jarak fisik yang sempat dikhawatirkan dapat mengganggu koordinasi antar-aparatur sipil juga dinilai tidak lagi menjadi kendala besar di era transformasi digital saat ini.

“Soal interaksi tidak menjadi masalah karena bisa melalui media sosial atau gadget,” ujar Bagong, Dosen Sosiologi Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. Bagong Suyanto, Drs., M.Si.

Fleksibilitas satu hari ini sejatinya bisa menjadi instrumen penyegaran rutinitas yang efektif jika didukung oleh ekosistem dan budaya kerja yang adaptif. Namun, bagi para pekerja perempuan, kebijakan ini tetap menyisakan catatan penting bahwa pembebasan dari keharusan absen fisik di kantor tidak secara otomatis membebaskan mereka dari tuntutan beban yang nyata di ruang privat.

Artikel terkait

Rekomendasi