KTP Disalahgunakan untuk Pinjol? Ini Cara Cek SLIK OJK dan Solusinya

KTP Disalahgunakan untuk Pinjol? Ini Cara Cek SLIK OJK dan Solusinya

Penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP milik orang lain untuk pengajuan pinjaman online tanpa izin masih menjadi ancaman serius. Kebocoran data digital, phising, hingga foto identitas di platform tidak resmi menjadi pemicu utama modus ini.

Dikutip dari Kiaton, korban penyalahgunaan data berisiko ditagih oleh penagih utang untuk pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan. Selain itu, skor kredit korban dapat menurun sehingga mempersulit pengajuan KPR atau pinjaman bank di masa depan.

Masyarakat diimbau melakukan pengecekan data kredit secara berkala untuk menghindari risiko tersebut. Salah satu metode paling akurat yang bisa digunakan adalah layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat dapat memantau fasilitas kredit aktif dari lembaga jasa keuangan formal melalui layanan iDebku OJK. Layanan ini merekam riwayat kredit dan pembiayaan secara resmi atas nama pemilik identitas.

Pengecekan mandiri juga dapat dicoba pada aplikasi pinjol legal. Pengguna bisa memanfaatkan menu lupa kata sandi untuk memeriksa apakah email atau nomor ponsel telah didaftarkan pihak lain tanpa izin.

Tanda-Tanda Identitas Disalahgunakan

Masyarakat perlu waspada terhadap beberapa indikasi manipulasi data pribadi. Gejala awal biasanya muncul melalui komunikasi digital atau aktivitas finansial yang mencurigakan.

Beberapa tanda yang harus diwaspadai meliputi:

  • Menerima pesan WhatsApp atau panggilan telepon berisi tagihan dari penagih utang.
  • Mendapatkan pengiriman kode OTP dari aplikasi pinjaman meskipun tidak melakukan pendaftaran.
  • Menerima pemberitahuan email mengenai persetujuan pinjaman yang tidak pernah diajukan.
  • Mengalami penurunan skor kredit secara mendadak atau penolakan pengajuan kredit bank tanpa alasan jelas.

Langkah Hukum Jika KTP Dipakai Pinjol Tanpa Izin

Prosedur perlindungan konsumen menyediakan jalur pengaduan jika menemukan pinjaman ilegal atas nama pribadi. Segera laporkan temuan ke OJK melalui Kontak OJK 157, email [email protected], atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.

Langkah berikutnya adalah menghubungi platform pinjol terkait untuk mengajukan sengketa identitas dan meminta investigasi internal. Korban juga harus membuat laporan resmi ke kepolisian jika terdapat unsur penipuan atau pencurian identitas.

Untuk proteksi tambahan, ubah kata sandi akun penting seperti email dan perbankan digital, lalu aktifkan fitur autentikasi dua faktor (2FA). Jangan sembarangan mengunggah foto KTP di media sosial dan selalu gunakan layanan keuangan yang berizin OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi