Cara Hitung Patungan Kurban Sapi dan Ketentuan Pembagian Dagingnya

Cara Hitung Patungan Kurban Sapi dan Ketentuan Pembagian Dagingnya

Ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha di Indonesia sering kali dilakukan dengan cara kolektif atau patungan untuk membeli seekor sapi. Namun, terdapat aturan khusus mengenai jumlah maksimal peserta dan cara pembagian daging yang perlu dipahami umat Muslim.

Dilansir dari Detikcom, patungan kurban merupakan kesepakatan sejumlah orang untuk membeli hewan kurban menggunakan harta masing-masing. Hewan tersebut kemudian disembelih atas nama para peserta dengan niat beribadah kepada Allah SWT.

Berdasarkan penjelasan dalam buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah karya Agus Arifin, kepemilikan hewan kurban yang dibeli secara patungan bersifat kolektif. Proporsi kepemilikan ditentukan oleh jumlah peserta yang terlibat dalam pembelian tersebut.

Jika terdapat lima orang yang berpatungan, maka masing-masing anggota memiliki hak 1/5 bagian atas hewan tersebut. Apabila peserta berjumlah enam orang maka menjadi 1/6, dan jika maksimal tujuh orang maka masing-masing memiliki 1/7 bagian.

Syarat sah kurban patungan hanya berlaku untuk jenis hewan unta atau sapi dengan batas maksimal tujuh orang peserta. Aturan ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bin Abdillah.

"Dari ibnu Juraih, mengabarkan kepadaku bahwa Abû Zubair mendengar Jâbir bin Abdillah berkata, 'Kami bersekutu bersama Nabi di dalam haji dan umrah, yakni tujuh orang berkurban seekor unta atau seekor sapi.' Kemudian seorang laki-laki bertanya kepada Jabir, 'bolehkah bersekutu dalam kambing sebagaimana bolehnya bersekutu dalam unta atau sapi?' Jâbir menjawab, 'Tidaklah kami bersekutu, kecuali dalam badanah (unta atau sapi).' Jâbir juga turut serta dalam peristiwa Hudaibiyah. Ia berkata, Di hari itu, kami menyembelih 70 ekor badanah (di antaranya ada 2 unta Abu Jahal hasil rampasan perang Badar). Setiap tujuh orang dari kami bersekutu untuk kurban seekor badanah (unta atau sapi)."

Perbedaan Pandangan Empat Madzhab

Para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai praktik berserikat dalam kurban ini. Imam Hanafi menyatakan kurban patungan sah jika tujuannya murni untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan sekadar mendapatkan daging.

Sebaliknya, Imam Malik berpendapat bahwa perserikatan dalam harga hewan kurban tidak sah secara hukum kurban, meski pelakunya tetap mendapatkan pahala. Namun, sebagian ulama Maliki lebih mengutamakan kurban bersama untuk sapi dibandingkan unta.

Sementara itu, madzhab Hambali dan Syafi'i membolehkan perserikatan kurban meski motivasi peserta beragam. Hal ini tetap dianggap sah baik untuk tujuan ibadah maupun jika ada unsur sosial di dalamnya.

Panduan Pembagian Daging Kurban

Distribusi daging kurban telah diatur secara rinci dalam Islam agar memberikan manfaat bagi pekurban dan masyarakat luas. Orang yang berkurban disarankan mengonsumsi sebagian daging dan membagikan sisanya.

Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim:

"Makanlah, berikanlah, dan simpanlah."

Mayoritas ulama menganjurkan pembagian daging menjadi tiga bagian yakni 1/3 untuk dimakan sendiri, 1/3 disedekahkan kepada fakir miskin, dan 1/3 dihadiahkan kepada kerabat. Daging kurban boleh dikirim ke daerah lain namun dilarang keras untuk diperjualbelikan.

Pihak penyembelih atau tukang jagal tidak boleh diberikan daging kurban sebagai upah kerja, melainkan harus dibayar dengan upah tersendiri. Namun, menurut Abu Hanifah, kulit hewan boleh dijual asalkan hasilnya disedekahkan atau digunakan membeli kebutuhan rumah tangga yang bermanfaat.

Artikel terkait

Rekomendasi