Umat Islam perlu memahami tata cara membagi daging aqiqah sesuai syariat agar ibadah yang dilakukan bernilai sempurna di mata Allah SWT. Aqiqah merupakan simbol rasa syukur atas kelahiran anak yang dianjurkan dalam Islam melalui penyembelihan kambing.
Dilansir dari Detikcom, pembagian daging aqiqah memiliki ketentuan khusus yang membedakannya dengan ibadah kurban. Ketentuan ini banyak dibahas dalam berbagai literatur fikih klasik maupun modern.
Salah satu poin penting dalam pelaksanaan aqiqah adalah kondisi daging saat diberikan kepada orang lain. Dalam buku Ajak Aku ke Surga, Ibu! karya Rizem Aizid, dijelaskan bahwa daging sebaiknya dibagikan dalam kondisi sudah matang atau diolah.
Anjuran menyajikan daging siap santap ini bertujuan agar penerima manfaat dapat langsung menikmatinya tanpa perlu repot memasak kembali. Hal ini merujuk pada praktik yang dilakukan oleh Aisyah RA pada masa Nabi SAW.
"Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh." (HR al-Baihaqi)
Target Penerima dan Pilihan Cara Pembagian
Daging yang telah diolah tersebut dapat disalurkan kepada tetangga sekitar serta fakir miskin. Jika terdapat warga non-muslim di lingkungan tempat tinggal, pemberian daging aqiqah tetap diperbolehkan sebagai sarana dakwah dan menumbuhkan simpati.
Langkah ini selaras dengan prinsip berbagi dalam Al-Qur'an surah Al-Insan ayat 8 yang berbunyi:
"Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang." (QS. Al-Insan: 8)
Buku Kumpulan Khutbah Jumat Populer karya Ahmad Mahmud Abdus-Satar Masluh memerinci tiga skema pembagian yang bisa dipilih oleh orang tua.
Opsi pertama yang dinilai paling utama adalah menyedekahkan seluruh daging aqiqah kepada kaum fakir miskin, baik dari kalangan keluarga dekat maupun tetangga. Cara ini mengedepankan aspek kepedulian sosial yang tinggi.
Metode kedua adalah pembagian yang seimbang dengan membagi daging menjadi tiga bagian sama besar. Sepertiga untuk dikonsumsi keluarga sendiri, sepertiga untuk fakir miskin, dan sepertiga lainnya sebagai hadiah bagi kerabat serta sahabat.
Pilihan ketiga yang juga lazim dilakukan adalah memasak seluruh daging untuk disajikan dalam bentuk jamuan besar atau walimah. Dalam skema ini, keluarga mengundang para tetangga, teman, dan fakir miskin untuk makan bersama di kediaman mereka.