Larangan mengonsumsi daging babi beserta seluruh produk turunannya bersifat mutlak dalam ajaran Islam. Ketentuan hukum ini telah digariskan secara tegas, baik melalui ayat-ayat Al-Qur'an maupun sabda Rasulullah SAW. Dilansir dari Detikcom, pelarangan ini mengandung hikmah mendalam untuk kepatuhan spiritual dan menjaga kesehatan tubuh.
Allah SWT menegaskan keharaman babi di beberapa tempat dalam Al-Qur'an. Salah satunya tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 173:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Arab-latin: Innamâ kharrama 'alaikumul-maitata wad-dama wa lakhmal-khinzîri wa mâ uhilla bihî lighairillâh, fa manidhthurra ghaira bâghiw wa lâ 'âdin fa lâ itsma 'alaîh, innallâha ghafûrur rakhîm.
Artinya: "Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Penegasan serupa juga diulang kembali oleh Allah SWT dalam Surah Al-Ma'idah ayat 3:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِ...
Arab-Latin: Khurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa lakhmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī...
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah..."
Larangan dalam Hadits
Keharaman babi tidak hanya mengikat pada urusan konsumsi pribadi, tetapi juga mencakup larangan dalam aktivitas ekonomi atau jual beli. Hal ini dipertegas oleh Rasulullah SAW saat peristiwa takluknya kota Makkah, sebagaimana termaktub dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim.
"Dari Jabir bin Abdillah RA, bahwasanya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda pada saat penaklukan kota Makkah (Fathu Makkah): 'Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual-beli khamar, bangkai, babi, dan patung (berhala).'"
Hukum Seluruh Bagian Tubuh Babi
Banyak orang awam mengira hanya daging babi saja yang tidak boleh dimakan. Faktanya, para ulama menyepakati bahwa keharaman babi mencakup seluruh bagian tubuhnya tanpa terkecuali, mulai dari kulit, bulu, lemak, hingga tulang.
Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir Al-Qur'an al-Azhim (terjemahan M. Abdul Ghoffar) menjelaskan, status hukum babi adalah haram mutlak. Baik hewan tersebut mati karena disembelih secara sengaja maupun mati secara tidak wajar (menjadi bangkai), hukumnya tetap najis dan haram dikonsumsi.
Karakteristik Biologis Babi Menurut Sains
Jika ditinjau dari sisi sains dan fitrah penciptaannya, babi memiliki karakteristik biologis yang sangat kotor. Hewan omnivora ini dikenal rakus dan bersedia mengonsumsi apa saja di sekitarnya. Babi gemar memakan kotorannya sendiri serta air seninya.
Selain itu, babi kerap mengonsumsi serangga hingga bangkai hewan lain yang sudah membusuk. Isi perut babi juga dipenuhi oleh berbagai zat racun, sampah, dan cacing pita. Kondisi higienitas yang buruk inilah membuat babi secara medis dinilai berbahaya bagi tubuh.