Google resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan Amerika Serikat (AS). Putusan sebelumnya menyatakan bahwa raksasa teknologi tersebut telah mengoperasikan monopoli ilegal pada bisnis mesin pencari online.
Langkah hukum terbaru ini menjadi babak baru dari perselisihan antitrust besar yang telah bergulir selama beberapa tahun terakhir. Seperti dikutip dari Medcom, Google mengklaim adanya kekeliruan hukum dalam keputusan yang ditetapkan oleh Hakim Distrik Amit Mehta pada tahun 2024.
Pada persidangan terdahulu, pihak pengadilan memutuskan Google bersalah karena melanggar Sherman Antitrust Act. Perusahaan dinilai mempertahankan dominasi pencarian online lewat metode yang anti-persaingan.
Perkara hukum ini menyoroti kerja sama bernilai miliaran dolar antara Google dengan beberapa korporasi teknologi global, termasuk Apple. Otoritas hukum AS berpendapat bahwa dana tersebut dikucurkan agar Google menjadi mesin pencari bawaan (default) di berbagai gawai dan peramban.
Situasi tersebut dinilai mempersulit posisi kompetitor seperti Bing untuk memperluas pangsa pasar. Namun, pihak Google menolak mentah-mentah tuduhan yang diarahkan kepada mereka.
Manajemen Google berargumen bahwa kepemimpinan pasar Search terwujud berkat mutu layanan yang dinilai lebih unggul oleh konsumen maupun rekan bisnis, bukan dipicu praktik monopoli. Dalam berkas bandingnya, Google menegaskan Apple menetapkan Google Search secara sukarela demi menghadirkan pengalaman pengguna terbaik di Safari.
Di samping itu, Google menggarisbawahi bahwa pemilik iPhone, iPad, serta Mac tetap memiliki kebebasan penuh untuk mengubah pengaturan mesin pencari default mereka. Oleh sebab itu, kesepakatan komersial dengan Apple dinilai tidak mempunyai sifat eksklusif seperti yang dituduhkan sebelumnya.
Dalam rangkaian persidangan lalu, Apple Senior Vice President Eddy Cue sempat memberikan kesaksiannya terkait kemitraan tersebut.
"Apple tetap memilih Google karena kualitas pencariannya dinilai lebih baik dibandingkan dengan kompetitor, termasuk Microsoft Bing," kata Eddy Cue.
Menurut pandangannya, para pengguna Apple kemungkinan besar akan tetap beralih menggunakan Google secara manual walaupun peramban Safari menjadikan Bing sebagai opsi default.
Penolakan Sanksi Pembagian Data
Selain berupaya memulihkan status hukumnya, Google juga berusaha membatalkan sejumlah sanksi atau remedy yang telah ditetapkan pengadilan. Salah satu poin sanksi yang ditentang adalah kewajiban Google untuk membagikan sebagian data pencarian kepada perusahaan kompetitor.
Langkah pembagian data tersebut awalnya diperintahkan demi memicu persaingan yang sehat di sektor search engine. Akan tetapi, Google menilai mandat tersebut berisiko mengancam privasi pengguna dan berpotensi menghambat laju inovasi.
Google juga memandang regulasi itu memberikan keuntungan sepihak bagi korporasi kecerdasan buatan (AI) baru yang belum berinvestasi dalam membangun infrastruktur pencarian internet sejak lama. Di sisi lain, pemerintah AS justru mendesak penjatuhan hukuman yang lebih masif.
Departemen Kehakiman AS sebelumnya sempat merekomendasikan tindakan tegas berupa pemisahan unit bisnis tertentu dari Google, termasuk pelepasan Chrome. Opsi ini diusulkan untuk menekan dominasi besar perusahaan pada sektor pencarian digital dan teknologi AI.
Pertarungan hukum ini diprediksi memerlukan waktu yang cukup lama karena berpeluang besar berlanjut hingga ke level Mahkamah Agung Amerika Serikat. Kasus ini sekaligus menjadi salah satu sengketa antitrust teknologi terbesar dalam beberapa dekade terakhir, di tengah pengetatan pengawasan global terhadap perusahaan raksasa lain seperti Meta, Apple, dan Amazon.