Estimasi pengadaan hewan ternak menjadi faktor krusial bagi pekurban dalam menyiapkan anggaran pembelian, baik secara mandiri maupun kolektif. Sejumlah masjid besar dan lembaga sosial di wilayah Jakarta kini mulai merilis daftar harga paket kurban sebagai acuan jemaah.
Layanan kurban yang ditawarkan kepada masyarakat umumnya sudah mencakup biaya pengadaan, pemeliharaan, hingga proses penyembelihan secara profesional. Harga yang ditawarkan di wilayah ibu kota sangat bervariasi karena tergantung pada jenis hewan, bobot berat, serta kebijakan operasional penyedia layanan.
Sebagai salah satu referensi di Jakarta, Masjid Istiqlal menetapkan biaya paket operasional sebesar Rp2.000.000 yang sudah termasuk dalam harga jual hewan, seperti dikutip dari Style. Masyarakat tetap memiliki opsi untuk mencari hewan kurban secara mandiri melalui pedagang ternak offline maupun platform online di berbagai wilayah Jakarta.
Berdasarkan data referensi harga dari Masjid Istiqlal, berikut adalah rincian harga hewan kurban untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya:
| Bobot Berat Hewan | Harga Per Ekor |
|---|---|
| 25 kg | Rp4.000.000 |
| 30 kg | Rp4.200.000 |
| 35 kg | Rp4.800.000 |
| 40 kg | Rp5.200.000 |
| 45 kg | Rp5.500.000 |
| 50 kg | Rp6.500.000 |
Untuk kategori sapi, masyarakat Jakarta dapat memilih opsi pembelian secara utuh atau individu, serta sistem patungan untuk 7 orang peserta secara kolektif:
| Bobot Berat Hewan | Harga Total Sapi | Sistem Patungan (7 Orang) |
|---|---|---|
| 250 kg | Rp25.000.000 | Rp3.571.429 per orang |
| 300 kg | Rp28.000.000 | Rp4.000.000 per orang |
| 350 kg | Rp31.000.000 | Rp4.428.571 per orang |
| 400 kg | Rp33.000.000 | Rp4.714.286 per orang |
| 450 kg | Rp36.500.000 | Rp5.214.286 per orang |
| 500 kg | Rp40.000.000 | Rp5.174.286 per orang |
Calon pekurban penting untuk memverifikasi kembali harga di lokasi pembelian masing-masing. Perbedaan wilayah dan ketersediaan stok ternak dapat memengaruhi nilai akhir di pasar.
Para pekurban wajib memastikan aspek keagamaan agar ibadah kurban bernilai sah di samping kesiapan dana. Mengutip informasi dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), individu yang hendak berkurban haruslah seorang Muslim, baligh, berakal sehat, serta memiliki kemampuan finansial setelah kebutuhan pokok keluarganya terpenuhi pada 10-13 Dzulhijjah.
Kriteria Kelayakan Fisik Hewan
Kelayakan fisik hewan kurban harus memenuhi kriteria mengenai jenis dan usia. Hewan kurban harus merupakan binatang ternak, di mana kambing atau domba minimal berusia 1-2 tahun, sedangkan sapi minimal berusia 2 tahun.
Kesehatan fisik hewan harus berada dalam kondisi prima, tidak buta, tidak pincang, tidak kurus kering, serta telinga dan ekornya tidak terputus. Dari segi legalitas, hewan harus didapatkan melalui transaksi yang sah secara hukum dan bukan merupakan milik orang lain tanpa izin atau hasil tindakan ilegal lainnya.