Kisah seorang ulama zuhud bernama Abdullah bin Mubarak memberikan pelajaran mendalam mengenai skala prioritas dalam beribadah. Dilansir dari Cahaya, perjalanan Abdullah menuju Makkah untuk menunaikan rukun Islam kelima terhenti di kota Kufah karena alasan kemanusiaan.
Peristiwa ini bermula saat Abdullah bin Mubarak mendapati kondisi memprihatinkan seorang perempuan dan anak-anaknya. Keluarga tersebut terpaksa mengonsumsi bangkai itik demi bertahan hidup karena sudah tiga hari tidak mendapatkan makanan sama sekali.
Melihat kenyataan pahit tersebut, hati Abdullah bin Mubarak merasa iba dan langsung memberikan seluruh bekal perjalanannya. Ia menyedekahkan keledai tunggangan, bahan makanan, hingga pakaian yang seharusnya digunakan untuk perbekalan selama di Tanah Suci.
Akibat tindakan itu, Abdullah bin Mubarak kehilangan sarana untuk melanjutkan perjalanan ke Makkah dan gagal berangkat haji pada tahun tersebut. Namun, sebuah kejadian ganjil terjadi saat rombongan haji dari kampung halamannya kembali ke rumah.
Warga menyambut Abdullah bin Mubarak sebagai seorang haji yang baru pulang, meskipun ia telah berterus terang bahwa dirinya batal berangkat. Sahabat-sahabatnya bahkan bersaksi melihat sosoknya di Makkah sedang membantu membawakan bekal dan memberi minum jamaah lain.
Misteri tersebut terjawab melalui mimpi Abdullah bin Mubarak, di mana ia mendengar suara yang menyatakan bahwa Allah telah menerima sedekahnya. Allah mengutus malaikat yang menyerupai dirinya untuk menggantikan posisinya menunaikan ibadah haji sebagai bentuk rahmat.
Tindakan Abdullah bin Mubarak mencerminkan penerapan fiqih prioritas (al fiqh al awlawi) dalam kehidupan nyata. Ia tidak meremehkan ibadah haji, melainkan mendahulukan masalah yang lebih mendesak yaitu menyelamatkan nyawa manusia melalui sedekah.
Dalam kaidah fiqih disebutkan:
المُتَعَدِّيْ أَفْضَلُ مِنَ القَاصِرِ
"Ibadah sosial lebih utama ketimbang ibadah individual."
Kaidah ini menitikberatkan pada urgensi sebuah amalan, di mana kepentingan publik atau orang lain yang darurat harus didahulukan. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa haji hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki kemampuan secara ekonomi dan fisik.
Islam tidak menganjurkan umatnya memaksakan diri berangkat haji jika masih memiliki kewajiban dasar yang belum terpenuhi, seperti menafkahi keluarga. Kewajiban tetaplah kewajiban, namun memilih mana yang lebih darurat adalah bentuk kebijaksanaan dalam beragama.
Makna Haji Mabrur dan Kebajikan Sosial
Pelajaran lain dari kisah ini berkaitan dengan konsep "al-birru" atau kebajikan sempurna yang dicintai Allah. Sebagaimana firman Allah dalam QS Ali Imran ayat 92:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
"Kalian tidak akan mendapatkan kebaikan (yang sempurna), sebelum kalian mendermakan sebagian dari hartamu yang kamu cintai."
Istilah mabrur sendiri berasal dari akar kata yang sama dengan al-birru, yang berarti berbuat baik. Dengan demikian, predikat haji mabrur tidak hanya dinilai dari aspek teknis pelaksanaan rukun di Tanah Suci, tetapi juga perubahan akhlak setelahnya.
Seorang yang meraih kemabruran ditandai dengan meningkatnya kepedulian sosial terhadap persoalan di sekelilingnya. Abdullah bin Mubarak mendapatkan kemuliaan haji melalui rasa kemanusiaan tinggi, meski secara fisik ia tidak menginjakkan kaki di Makkah pada tahun itu.
Bagi umat Islam yang belum mampu berangkat haji karena keterbatasan ekonomi, kisah ini memberikan penghiburan sekaligus arahan. Ibadah tidak terbatas pada ritual fisik semata, namun juga pada setiap bantuan yang diulurkan kepada sesama yang membutuhkan.