Pelaksanaan aqiqah secara umum identik dengan penyembelihan domba atau kambing untuk menyambut kelahiran bayi. Namun, penggunaan hewan ternak lain seperti sapi juga kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat terkait keabsahannya dalam syariat.
Landasan utama ibadah ini merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Dilansir dari Detikcom, penyembelihan dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran bersamaan dengan pencukuran rambut dan pemberian nama.
"Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama (pada hari ketujuh tersebut)." (HR Bukhari)
Sayyid Sabiq dalam Fiqh As Sunnah menjelaskan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Anjuran ini tetap berlaku bagi sang ayah meskipun berasal dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu.
Secara etimologi, aqiqah berasal dari kata 'iqqah yang berarti rambut bayi manusia atau hewan yang dibawa sejak lahir. Istilah ini kemudian digunakan untuk merujuk pada kambing atau domba yang disembelih atas nama bayi pada hari ketujuh.
Mengenai penggunaan sapi sebagai hewan aqiqah, para ulama merujuk pada kesamaan kriteria dengan hewan kurban. Berdasarkan buku Modul Fikih Ibadah karya Rosidin, hewan ternak seperti sapi, unta, kambing, dan domba dapat digunakan untuk keperluan tersebut.
Dalam tradisi mazhab Syafi'i dan Hambali, aqiqah untuk anak laki-laki membutuhkan dua ekor kambing, sementara anak perempuan cukup satu ekor. Berbeda dengan mazhab Maliki yang memandang satu ekor kambing cukup untuk anak laki-laki maupun perempuan.
Dasar diperbolehkannya sapi untuk aqiqah tercantum dalam riwayat yang menjelaskan praktik berkurban para sahabat bersama Rasulullah SAW. Hal ini memberikan analogi hukum bahwa sapi sah digunakan sebagai pengganti kambing.
"Kami berkurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut, seekor sapi dapat digunakan untuk aqiqah tujuh orang anak. Meski mayoritas ulama menyepakati keabsahannya, terdapat perbedaan pendapat mengenai batasan jumlah anak yang bisa diwakili oleh satu ekor sapi.
Mazhab Syafi'i berpendapat satu ekor sapi setara dengan kurban yang bisa mewakili tujuh anak. Sebaliknya, mazhab Maliki dan Hambali menilai satu ekor sapi atau unta hanya sah untuk aqiqah satu anak saja.
Syarat Sah Hewan Aqiqah
Penentuan hewan yang akan disembelih harus memenuhi kriteria tertentu agar ibadah dinilai sah. Abu Nur Ahmad dalam buku Aqiqah (Tata Cara & Doanya) merinci beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik bayi.
Hewan yang dipilih wajib dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan bebas dari segala jenis penyakit. Selain itu, aspek usia menjadi poin krusial di mana hewan yang akan disembelih harus sudah mencapai umur yang cukup menurut ketentuan fikih.
Syarat lainnya adalah hewan tersebut harus termasuk dalam kategori hewan ternak dan bukan merupakan hasil dari tindakan kriminal seperti pencurian. Terkait jenis kelamin, masyarakat diperbolehkan menggunakan hewan jantan maupun betina untuk keperluan aqiqah.