Hukum Bayar Dam dan Kurban Bagi Jamaah Haji Menurut MUI

Hukum Bayar Dam dan Kurban Bagi Jamaah Haji Menurut MUI

Ibadah haji sering kali melibatkan kewajiban membayar dam, terutama bagi mereka yang melaksanakan haji tamattu atau qiran. Kondisi ini kerap memicu pertanyaan mengenai diperbolehkannya jamaah tetap berkurban meski telah menunaikan dam.

Para ulama menjelaskan bahwa kedua ibadah tersebut memiliki landasan hukum dan perbedaan mendasar meskipun sama-sama menggunakan hewan ternak. Informasi ini dilansir dari Cahaya berdasarkan penjelasan pihak MUI.

Dam merupakan kewajiban yang mengikat bagi jamaah yang melakukan pelanggaran atau memilih jenis haji tertentu. Sementara itu, kurban adalah ibadah sunnah muakkadah yang dianjurkan bagi seluruh umat Islam yang mampu secara finansial.

Lokasi penyembelihan juga menjadi pembeda utama. Dam secara prinsip wajib dilaksanakan di wilayah Tanah Haram agar dianggap sah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Sebaliknya, kurban memiliki fleksibilitas lokasi yang lebih luas. Jamaah dapat melaksanakan penyembelihan kurban di mana saja, baik di dalam maupun di luar Tanah Haram, selama masuk dalam rentang waktu 10 hingga 13 Dzulhijjah.

Landasan Hukum Pembayaran Dam

Jamaah yang mendahulukan umrah sebelum haji atau tamattu diwajibkan membayar dam. Hal ini merujuk pada ketentuan Al-Qur'an mengenai kemudahan dalam menjalankan rangkaian ibadah tersebut.

"Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang (tamattu’) mengerjakan umrah sebelum haji, (maka sembelihlah) hewan korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali." (QS Al Baqarah: 196)

Anjuran Berkurban Bagi Jamaah Haji

Meskipun seseorang sudah menunaikan kewajiban dam, ia tetap diperbolehkan dan sangat dianjurkan untuk berkurban. Kedua ibadah ini tidak saling menggugurkan karena memiliki tujuan spiritual yang berbeda-beda.

Rasulullah SAW sendiri memberikan teladan dengan tetap berkurban untuk istri-istrinya saat berada di wilayah Mina. Fakta ini diperkuat melalui sebuah riwayat yang menceritakan pengalaman Sayyidah Aisyah.

"Nabi Muhammad SAW pernah menemui Sayyidah Aisyah di Sarif sebelum masuk Makkah dan ketika itu ia sedang menangis. Lantas Nabi Muhammad SAW bertanya: Mengapa? Apakah engkau sedang haid? Ia pun menjawab: Iya. Nabi pun bersabda: Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Kerjakanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji namun jangan thawaf di Kakbah. Ketika kami di Mina, saya dihantarkan daging sapi. Saya pun bertanya: Apa Ini? Mereka (para sahabat) menjawab: Rasulullah SAW melakukan qurban atas nama istri- istrinya dengan sapi." (HR Bukhari)

Terkait teknis pelaksanaan, penyembelihan kurban sangat utama jika dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan. Namun, ulama memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan jamaah mewakilkan proses tersebut kepada pihak lain atau panitia.

Jika pelaksanaan kurban diwakilkan, niat dari orang yang berkurban sudah dianggap cukup tanpa harus ada niat dari pihak penyembelih. Hal ini memudahkan jamaah haji yang sedang fokus menjalankan rangkaian rukun haji lainnya.

Artikel terkait

Rekomendasi