Hukum Mengutamakan Bayar Utang Sebelum Berkurban Iduladha

Hukum Mengutamakan Bayar Utang Sebelum Berkurban Iduladha

Persiapan menyambut ibadah kurban menjelang Iduladha 2026 mulai dilakukan oleh banyak umat Muslim sebagai wujud rasa syukur. Namun, sebagian orang sering kali dihadapkan pada dilema antara menunaikan kurban atau melunasi utang yang masih berjalan.

Dikutip dari Suara, ajaran Islam menempatkan utang sebagai urusan krusial yang mengikat hak orang lain dan wajib diselesaikan. Di sisi lain, ibadah kurban memiliki kedudukan sebagai sunnah muakkad atau amalan yang sangat dianjurkan bagi yang mampu.

Ketika seseorang mengalami keterbatasan finansial dan harus memilih, hukum Islam menginstruksikan agar kewajiban didahulukan daripada amalan sunnah. Mayoritas ulama berdasarkan rangkuman dari BAZNAS dan MUI Sulawesi Selatan sepakat bahwa pembayaran utang wajib diutamakan.

Rasulullah SAW memberikan ketegasan mengenai perkara hak sesama manusia ini melalui sebuah hadis.

"Nabi bersabda, 'Ruh seorang mukmin tergantung karena utangnya sampai utang itu dilunasi'." (HR. Tirmidzi)

Seseorang yang belum melunasi utangnya dinilai para ulama belum memiliki kesiapan harta yang sempurna untuk berkurban. Oleh karena itu, menyelesaikan kewajiban finansial menjadi bentuk menjaga hak orang lain secara tepat.

Kendati demikian, pelaksanaan kurban tetap diperbolehkan bagi individu yang memiliki utang dengan kriteria tertentu. Contohnya adalah utang berupa cicilan jangka panjang yang jadwal pembayarannya tetap aman dan tidak terganggu oleh pembelian hewan kurban.

Pengaturan keuangan dalam Islam senantiasa menekankan keseimbangan agar umat tidak memaksakan diri dalam beribadah hingga memicu kesulitan baru. Prinsip ini selaras dengan Surah Al-Isra ayat 29 yang melarang manusia bersikap kikir maupun berlebihan dalam membelanjakan harta.

Penyelesaian tanggungan utang idealnya menjadi fokus utama demi mencapai stabilitas finansial. Setelah kewajiban tersebut terkendali, ibadah kurban dapat dilaksanakan secara lebih tenang dan ikhlas.

Syarat Sah Orang yang Berkurban

Umat Muslim yang berencana menunaikan ibadah ini harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh syariat. Kriteria pertama adalah wajib beragama Islam.

Kriteria kedua yakni mempunyai kemampuan finansial atau kecukupan harta untuk membeli hewan kurban setelah kebutuhan pokok sehari-hari terpenuhi. Selain itu, pekurban harus berakal sehat serta sudah mencapai usia baligh.

Waktu pelaksanaan ibadah juga mengikat, yaitu dimulai pascasalat Iduladha hingga selesainya hari tasyrik. Terakhir, hewan yang dikurbankan wajib memenuhi ketentuan syariat seperti sehat, tidak mengalami cacat fisik, dan sudah cukup umur.

Artikel terkait

Rekomendasi