Hukum Berkurban dengan Utang Menurut Pandangan Ulama dan Syarat Kelapangan Harta

Hukum Berkurban dengan Utang Menurut Pandangan Ulama dan Syarat Kelapangan Harta

Hukum dasar ibadah kurban dalam fikih Islam menjadi landasan utama dalam menjawab perdebatan mengenai boleh tidaknya berkurban menggunakan dana utang. Perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai status hukum kurban berpengaruh langsung pada seberapa jauh seseorang perlu mengusahakan dana untuk membeli hewan kurban.

Dikutip dari Cahaya, terdapat kelompok ulama yang memandang kurban sebagai ibadah wajib bagi mereka yang mampu secara finansial. Sebaliknya, mayoritas ulama atau jumhur menilai ibadah ini sebagai sunnah muโ€™akkadah atau amalan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan.

Prinsip umum yang disepakati adalah kurban sangat ditekankan bagi muslim yang memiliki kelebihan harta. Namun, syariat tidak memberikan beban berat kepada individu yang belum memiliki kemampuan ekonomi untuk melaksanakannya.

Pandangan pertama yang mewajibkan kurban dipegang oleh Abu Hanifah dan didukung oleh salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Tokoh besar seperti Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah serta Syaikh Ibn โ€˜Utsaimin juga menguatkan pendapat ini bagi mereka yang memiliki kelapangan.

Ibn Taimiyah memberikan penegasan bahwa orang yang sanggup namun sengaja meninggalkan kurban termasuk dalam kategori berdosa. Sementara itu, Ibn โ€˜Utsaimin menilai pendapat wajib lebih kuat, namun tetap memberikan batasan bahwa kewajiban tersebut hanya berlaku bagi sosok yang memiliki harta berlebih.

Dasar hukum yang digunakan adalah hadis Nabi SAW:

ุฑูŽูˆูŽุงู‡ู ุงุญู…ุฏ] .ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠู’ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‡ ุนูŽู†ู’ู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ: ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู’ู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ: ู…ูŽู†ู’ ูˆูŽุฌูŽุฏูŽ ุณูŽุนูŽุฉุ’ ูˆูŽู„ูŽู…ู’ ูŠูุถูŽุญู‘ู ููŽู„ูŽุง ูŠูŽู‚ู’ุฑูŽุจูŽู†ู‘ูŽ ู…ูุตูŽู„ู‘ูŽุงู†ูŽุง

"Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami" (HR. Ahmad).

Hadis serupa juga diriwayatkan oleh Ibn Majah yang menekankan larangan mendekati tempat salat bagi mereka yang memiliki kelapangan harta namun enggan berkurban.

Pandangan Mayoritas Ulama Mengenai Sunnah Mu'akkadah

Sebaliknya, mayoritas ulama termasuk Imam Malik, Ibn Hazm, dan sebagian pengikut Imam Ahmad berpendapat bahwa kurban bersifat sunnah muโ€™akkadah. Ibn Hazm mencatat bahwa tidak ditemukan riwayat sahih dari sahabat yang secara eksplisit mewajibkan ibadah ini.

Salah satu bukti sejarah yang memperkuat pendapat ini adalah tindakan Abu Bakar dan Umar ra yang pernah sengaja tidak berkurban:

ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ุจูŽูƒู’ุฑ ูˆูŽุนูู…ูŽุฑ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูู…ูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽุง ู„ูŽุงูŠูุถูŽุญููŠูŽุงู†ู ุนูŽู†ู’ ุฃูŽู‡ู’ู„ูู‡ูู…ูŽุง ู…ูุฎูŽุงููŽุฉูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฑูŽู‰ ุฐูŽู„ููƒูŽ ูˆูŽุงุฌูุจุงู‹ .

"Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwa keduanya tidak berkurban untuk keluarga mereka karena khawatir masyarakat menganggap kurban itu sebagai kewajiban."

Meskipun ada perbedaan status hukum, para ulama sepakat bahwa muslim yang memiliki kelebihan harta sangat tidak layak meninggalkan ibadah kurban. Sementara bagi yang tidak mampu, beban kurban gugur sepenuhnya.

Aturan Berutang untuk Membeli Hewan Kurban

Terkait masalah berutang, hukum asalnya tidak dianjurkan. Tindakan harus berutang menunjukkan bahwa seseorang secara finansial belum masuk dalam kategori memiliki kelapangan harta yang dipersyaratkan.

Memaksakan diri untuk berutang, apalagi jika berisiko menimbulkan kesulitan di kemudian hari saat pelunasan, sangat tidak disarankan dalam Islam. Kelapangan harta didefinisikan sebagai tersedianya kelebihan dana setelah kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, dan papan terpenuhi secara wajar.

Namun, terdapat pengecualian bagi individu yang menggunakan sistem dana talangan namun memiliki kepastian untuk melunasi. Kondisi ini berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan tetap, aset yang akan segera cair, atau hasil usaha yang sudah terukur nilainya.

Dalam situasi demikian, substansi kemampuan finansial dianggap sudah ada, hanya saja waktunya yang belum tepat dengan momen ketersediaan hewan kurban. Oleh karena itu, dana talangan diperbolehkan selama tidak membebani keuangan rumah tangga di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi