Ulama Berbeda Pendapat Soal Gabung Niat Puasa Qadha dan Zulhijah

Ulama Berbeda Pendapat Soal Gabung Niat Puasa Qadha dan Zulhijah

Umat Islam menjelang bulan Zulhijah sering kali mencari informasi mengenai niat puasa Zulhijah dan ganti puasa Ramadan. Dilansir dari Detikcom, hal ini terjadi karena sebagian orang masih mempunyai utang puasa Ramadan, namun tetap ingin mengejar keutamaan ibadah sunnah di awal bulan Zulhijah.

Hukum menggabungkan niat puasa qadha Ramadan dengan puasa sunnah Zulhijah menjadi pembahasan penting dalam Islam. Pemahaman mengenai bacaan niat dalam tulisan Arab, latin, beserta artinya diperlukan agar ibadah dapat dijalankan dengan benar.

Puasa Zulhijah merupakan salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan pada awal bulan Zulhijah. Ibadah ini menjadi salah satu amalan menjelang Hari Raya Idul Adha yang disebutkan dalam buku Meraih Surga dengan Puasa karya H. Herdiansyah Achmad.

Berikut adalah bacaan niat untuk puasa sunnah Zulhijah:

نَوَيْتُ صَوْمَ الشَّهْرِ الْحِجَّةِ سُنَّةَ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu shauma-sy-syahri dzilhijjati sunnata-lillahi ta'ala.

Artinya: "Saya berniat puasa sunnah bulan Zulhijah karena Allah Ta'ala."

Ketentuan dan Niat Puasa Ganti Ramadan

Puasa qadha Ramadan merupakan ibadah wajib untuk mengganti puasa yang terlewat pada bulan Ramadan, sebagaimana dijelaskan dalam Buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah karya Nur Solikhin. Terkait pelaksanaannya, para ulama berbeda pandangan mengenai keharusan mengerjakannya secara berurutan.

Sebagian ulama menilai puasa ganti sebaiknya dilakukan berurutan jika utang puasa sebelumnya juga berturut-turut. Pendapat lain menyatakan qadha boleh dilakukan secara terpisah karena tidak ada dalil yang mewajibkan urutan tersebut.

Waktu pelaksanaan puasa qadha terbentang sejak bulan Syawal sampai sebelum Ramadan berikutnya tiba. Walau demikian, umat Islam sangat dianjurkan untuk segera menggantinya tanpa menunda-nunda.

Niat puasa qadha dilakukan sebagai bentuk kesungguhan dalam mengganti kewajiban yang ditinggalkan, seperti dijelaskan dalam Buku Praktis Ibadah karya Irwan, Ahmad Jafar, dan Husain. Berikut adalah bacaan niatnya:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرٍ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta'ālā.

Artinya: "Saya berniat mengganti (menggadha) puasa bubul Ramadan karena Allah Ta'ala."

Hukum Menggabungkan Niat Puasa

Penggabungan niat puasa wajib dengan puasa sunnah dikenal dengan istilah at-tasyrik dalam buku Ensiklopedia Islam (Akidah, Ibadah, Muamalah, Tematik) karya Dr. Makmur Dongoran. Praktik ini merujuk pada pengerjaan puasa qadha Ramadan bersamaan dengan puasa sunnah seperti Zulhijah atau Senin Kamis.

Ketiadaan dalil yang membahas masalah ini secara eksplisit memicu perbedaan pandangan di kalangan ulama. Pada dasarnya, qadha Ramadan tidak wajib ditunaikan langsung pada bulan tertentu, berkaca pada riwayat Aisyah RA yang terkadang baru mengganti puasa pada bulan Sya'ban.

Sebagian ulama dari mazhab Syafi'iyah membolehkan penggabungan niat puasa qadha Ramadan dengan puasa sunnah Zulhijah, yang juga menjadi fatwa Lembaga Fatwa Mesir. Imam As-Suyuthi dan Imam Ar-Ramli menerangkan bahwa seseorang tetap memperoleh pahala wajib sekaligus sunnah jika berniat bersamaan, meski memisahkan keduanya dinilai lebih utama.

Sebaliknya, Syaikh bin Bāz, Syaikh Dr. Abdurrahman Ali Al-Askar, dan Syaikh Dr. Muhammad bin Hassan tidak membolehkan penggabungan niat tersebut. Menurut pandangan ini, jika dua niat digabungkan, maka hanya puasa qadha Ramadan yang dianggap sah, sementara pahala puasa sunnah tidak didapatkan secara sempurna.

Artikel terkait

Rekomendasi