Umat Muslim sering memanfaatkan hari Senin dan Kamis untuk menjalankan ibadah puasa sunnah sebagai bentuk ketaatan. Namun, persoalan muncul bagi mereka yang masih memiliki tanggungan utang puasa Ramadhan akibat kondisi tertentu seperti sakit, haid, atau perjalanan jauh.
Pertanyaan mengenai legalitas menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Senin Kamis dalam satu waktu sekaligus menjadi topik yang sering dibahas. Praktik ini sering kali dipilih agar kewajiban utang puasa segera terlunasi sambil tetap meraih keutamaan ibadah sunnah rutin.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Cahaya, mayoritas ulama memperbolehkan seseorang melaksanakan puasa qadha Ramadhan tepat pada hari Senin atau Kamis. Meski secara teknis diperbolehkan, terdapat detail hukum yang perlu diperhatikan mengenai perolehan pahala sunnahnya.
Puasa Senin Kamis merupakan amalan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW karena kedua hari tersebut memiliki kedudukan istimewa. Selain menjadi waktu di mana amal manusia diperlihatkan kepada Allah, hari Senin juga diperingati sebagai hari kelahiran Nabi dan turunnya wahyu pertama.
Dalam sebuah hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
"Amal-amal diperlihatkan pada hari Senin dan Kamis, maka aku senang ketika amalku diperlihatkan dalam keadaan aku berpuasa."
Ibadah ini bukan sekadar menahan haus dan lapar, melainkan bentuk latihan spiritual untuk menjaga konsistensi di tengah kesibukan duniawi. Di sisi lain, mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan adalah kewajiban mutlak yang harus ditunaikan sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Ketentuan Menggabungkan Niat
Terkait penggabungan niat, sebagian ulama berpendapat bahwa jika seseorang berniat mengqadha puasa pada hari Senin atau Kamis, kewajiban wajibnya sah dan ia berpeluang mendapat keberkahan waktu tersebut. Hal ini didasarkan pada prinsip hadis riwayat Umar bin Khattab:
"Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya."
Namun, dalam buku Fiqih Niat karya Isnan Ansory, dijelaskan bahwa penggabungan niat antara ibadah wajib dan sunnah berisiko membuat salah satu niat tidak sempurna. Beberapa ulama menegaskan bahwa meski puasa qadhanya sah, puasa Senin Kamisnya mungkin tidak dihitung sebagai ibadah sunnah yang berdiri sendiri.
Perbedaan Tata Cara Niat
Terdapat perbedaan mendasar dalam waktu pembacaan niat antara puasa wajib dan sunnah yang harus dipahami umat Muslim. Untuk puasa qadha Ramadhan, niat wajib dilakukan sejak malam hari hingga sebelum terbit fajar atau waktu Subuh agar ibadah tersebut dianggap sah.
Sebaliknya, niat puasa sunnah memiliki kelonggaran karena boleh dilakukan pada pagi hari sebelum waktu zuhur. Syaratnya, orang tersebut belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa sejak waktu fajar.
Berikut adalah bacaan niat bagi Muslim yang ingin melunasi utang puasa pada hari Senin atau Kamis:
"ููููููุชู ุตูููู ู ุบูุฏู ุนููู ููุถูุงุกู ููุฑูุถู ุดูููุฑู ุฑูู ูุถูุงูู ููููู ุชูุนูุงููู"
"Nawaitu shauma ghadin โan qadhaai fardhi syahri Ramadhaana lillaahi taโaalaa."
Artinya: "Aku berniat mengqadha puasa wajib Ramadhan esok hari karena Allah Taโala."
Prioritas Ibadah Wajib
Para ulama secara umum menganjurkan agar setiap Muslim memprioritaskan penyelesaian utang puasa Ramadhan terlebih dahulu sebelum memperbanyak amalan sunnah. Kedudukan ibadah wajib jauh lebih tinggi dan menjadi tanggung jawab yang harus segera diselesaikan.
Meskipun ada kelonggaran waktu, menunda qadha puasa tanpa alasan syar'i sangat tidak disarankan. Mengambil waktu di hari Senin atau Kamis untuk membayar utang puasa dianggap sebagai cara yang efektif untuk menjaga disiplin ibadah sekaligus mendapatkan keberkahan di hari-hari yang dicintai Rasulullah SAW.