Ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik menuju Tanah Suci, melainkan rangkaian ibadah yang sarat makna spiritual dan simbol ketundukan hamba kepada Allah SWT. Salah satu tahap krusial dalam manasik haji adalah mabit atau bermalam di Muzdalifah dan Mina.
Dikutip dari Cahaya, mabit secara bahasa berarti bermalam, sementara secara istilah merupakan aktivitas bermalam di tempat tertentu sesuai tuntunan syariat. Praktik ini terbagi menjadi dua tahap, yakni mabit di Muzdalifah pasca-wukuf dan mabit di Mina pada hari tasyrik.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menetapkan bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya wajib. Jika jemaah meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan syariat (uzur syar’i), maka mereka diwajibkan untuk membayar dam atau denda.
Kewajiban ini merujuk pada praktik Rasulullah SAW saat haji wada serta perintah dalam Surah Al-Baqarah ayat 198 yang berbunyi:
“Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram.”
Berdasarkan buku Ensiklopedi Fikih Haji dan Umrah karya Wahbah Az-Zuhaili, mabit di Muzdalifah dianggap sah jika jemaah berada di lokasi setelah tengah malam. Durasi minimal kehadiran adalah sesaat setelah melewati tengah malam hingga sebelum fajar menyingsing.
Muzdalifah menjadi momentum penting untuk menenangkan hati setelah menjalani puncak haji di Arafah. Jemaah sangat dianjurkan untuk memperbanyak talbiyah, zikir, istighfar, membaca Al-Qur’an, serta memanjatkan doa dan munajat di tempat terbuka ini.
Keringanan dan Skema Murur
Syariat Islam memberikan dispensasi kepada golongan tertentu yang memiliki hambatan fisik. Orang sakit, lansia, jemaah risiko tinggi, penyandang disabilitas, serta petugas pelayanan jemaah diperbolehkan tidak mabit di Muzdalifah tanpa dikenakan denda.
Pemerintah juga menerapkan skema murur, yaitu mekanisme melintas di Muzdalifah dengan kendaraan tanpa turun dari bus. Kebijakan ini diambil demi menjaga keselamatan jiwa (hifz an-nafs) jemaah yang memiliki keterbatasan kesehatan tertentu.
Selain itu, terdapat skema tanazul di mana jemaah risiko tinggi langsung diberangkatkan dari Arafah menuju hotel di Makkah. Langkah ini telah disetujui otoritas haji dengan mempertimbangkan kemampuan fisik dan keamanan jemaah.
Mabit di Mina dan Ketentuan Hari Tasyrik
Rangkaian selanjutnya adalah bermalam di Mina pada hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Mayoritas ulama sepakat bahwa mabit di Mina hukumnya wajib sebagai bentuk mengikuti tuntunan Rasulullah SAW yang melaksanakan lempar jumrah di hari-hari tersebut.
Mabit di Mina dinyatakan sah apabila jemaah menetap di sana lebih dari separuh malam. Bagi jemaah yang meninggalkan kewajiban ini tanpa alasan syar'i, berlaku ketentuan dam yang bertingkat, mulai dari membayar satu mud hingga seekor kambing jika absen selama tiga malam.
Terkait perluasan kawasan Mina atau tausi’atu Mina, ulama kontemporer menjelaskan bahwa mabit di area perluasan tetap sah. Hal ini berlaku selama lokasi tersebut masih berada di bawah wilayah administrasi resmi Mina.
Hikmah Spiritual di Balik Tradisi Bermalam
Mabit mengajarkan nilai kesederhanaan di mana jutaan manusia tidur di tempat terbuka dengan pakaian ihram yang seragam. Suasana ini menghilangkan sekat jabatan dan status sosial, sekaligus menjadi gambaran kecil tentang suasana padang mahsyar kelak.
Nama Muzdalifah yang berasal dari kata izdilaf bermakna mendekat, mencerminkan upaya hamba untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Sementara itu, Mina menjadi saksi sejarah ketundukan Nabi Ibrahim AS saat menjalankan perintah Allah SWT terkait penyembelihan Nabi Ismail AS.
Seluruh rangkaian mabit ini, menurut Imam Al-Ghazali, melambangkan perjalanan manusia menuju Allah SWT yang menuntut keikhlasan, kesabaran, dan pengorbanan. Jemaah diajak untuk meninggalkan kenyamanan duniawi dan menundukkan ego demi kesempurnaan ibadah.