Persiapan pelaksanaan ibadah kurban mulai dilakukan umat Islam menjelang Hari Raya Idul Adha 2026 sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Dikutip dari Cahaya, tata cara pelaksanaan kurban sesuai syariat Islam seringkali memicu diskusi, terutama mengenai hukum menjual bagian tubuh hewan kurban seperti kulit.
Perdebatan mengenai transaksi kulit hewan kurban ini ditanggapi beragam oleh para ulama. Perbedaan pandangan tersebut muncul berdasarkan dalil serta argumen dari masing-masing mazhab yang dianut oleh umat Islam.
Sebagian besar ulama yang berasal dari mazhab Syafi'i dan Hanbali secara tegas melarang segala bentuk jual beli pada bagian hewan kurban. Larangan ini mencakup daging, kulit, kepala, tanduk, hingga rambut hewan yang telah dikurbankan.
Dasar hukum dari pandangan ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi. Hadis tersebut menyatakan penegasan mengenai status kurban seseorang yang menjual kulit hewannya.
"Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya." (HR. Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi)
Selain itu, terdapat juga penguatan dari hadis riwayat Imam Ahmad dari Abu Saโid yang menjelaskan instruksi Rasulullah SAW terkait pemanfaatan hasil kurban. Dalam hadis tersebut, umat Islam diminta untuk tidak menjual daging maupun kulitnya.
ุนููู ุฃูุจูู ุณูุนูููุฏู ุฃูููู ููุชูุงุฏูุฉู ุจููู ุงููููุนูู ูุงูู ุฃูุฎูุจูุฑููู ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงู ู ููููุงูู ุฅููููู ููููุชู ุฃูู ูุฑูุชูููู ู ุฃููู ูุงู ุชูุฃูููููููุง ููุญูููู ู ุงููุฃูุถูุงุญูู ูููููู ุซููุงูุซูุฉู ุฃููููุงู ู ููููุณูุนูููู ู ููุฅููููู ุฃูุญูููููู ูKUM ููููููููุง ู ูุง ุดูุฆูุชูู ู ูููุงู ุชูุจูููุนูููุง ููุญูููู ู ุงููููุฏููู ููุงููุฃูุถูุงุญูู ููููููููุง ููุชูุตูุฏููููููุง ููุงุณูุชูู ูุชูุนูููุง ุจูุฌูููููุฏูููุง ูููุงู ุชูุจูููุนูููููุง ููุฅููู ุฃูุทูุนูุชูู ู ู ููู ููุญูููู ูููุง ุดูููุฆูุง ููููููููุง ุฃููููู ุดูุฆูุชูู ู. [ุฑูุงู ุฃุญู ุฏ]
"Qatadah bin Nuโman memberitakan bahwa Nabi SAW berdiri seraya bersabda: โDulu saya memerintahkan kalian agar tidak makan daging kurban lebih dari tiga hari untuk memberi kelonggaran kepada kalian. Sekarang saya membolehkan kalian, maka makanlah sekehendak kalian, jangan jual daging dam dan kurban, makanlah, sedekahkan, dan manfaatkan kulitnya, tetapi jangan menjualnya. Jika kalian memberi sebagian daging itu kepada orang lain, makanlah apa yang kalian sukaiโ." [HR. Ahmad].
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' turut memberikan penegasan serupa. Beliau menjelaskan bahwa seluruh elemen dari hewan kurban, mulai dari lemak hingga tanduk, tidak boleh diperjualbelikan demi menjaga nilai ibadah tersebut.
Penggunaan Hasil Penjualan untuk Upah Penyembelih
Praktik menjual kulit hewan kurban untuk membiayai operasional atau upah tukang jagal juga dilarang oleh mayoritas ulama. Hal ini dilakukan agar keikhlasan dan esensi dari ibadah kurban tidak tercampur dengan transaksi ekonomi komersial.
Pemanfaatan seluruh bagian hewan kurban disarankan dilakukan melalui jalur sedekah atau dimanfaatkan sendiri oleh pihak yang berkurban. Langkah ini diambil untuk memastikan tujuan utama ibadah tetap terjaga sesuai tuntunan agama.
Pendapat Ulama yang Memberikan Kelonggaran
Meskipun mayoritas melarang, terdapat perspektif yang lebih fleksibel dari sebagian ulama di mazhab Hanafi dan sebagian mazhab Syafi'i. Mereka memandang bahwa penjualan kulit hewan kurban diperbolehkan dengan syarat tertentu.
Syarat utamanya adalah seluruh dana yang didapatkan dari penjualan tersebut harus disalurkan untuk kepentingan sosial atau sedekah. Hasil transaksi tidak boleh digunakan untuk memperkaya diri atau kepentingan pribadi yang menyimpang dari tujuan kurban.
Kebijakan ini didukung oleh riwayat Abdullah bin Umar RA yang pernah melakukan transaksi kulit kurban untuk kemudian disedekahkan hasilnya. Hal senada juga diriwayatkan dari pemikiran Imam Ahmad serta Ishaq bin Rahawaih terkait kemaslahatan masyarakat.
Umat Islam disarankan untuk mengikuti pendapat ulama sesuai dengan mazhab yang diyakini masing-masing. Konsultasi dengan tokoh agama setempat menjadi langkah bijak agar pelaksanaan ibadah kurban tetap sah dan sesuai dengan kaidah syariat yang berlaku.