Buya Yahya Jelaskan Hukum dan Ketentuan Kurban Online

Buya Yahya Jelaskan Hukum dan Ketentuan Kurban Online

Umat Islam kini memiliki alternatif praktis dalam mencari hewan kurban melalui lembaga digital tanpa harus mendatangi pasar hewan secara langsung. Kemudahan teknologi di era digital memfasilitasi transaksi ini dengan lebih mudah.

Dikutip dari Detikcom, istilah kurban secara bahasa memiliki arti mendekatkan diri, sebagaimana dijelaskan dalam buku Fiqih karya Hasbiyallah. Secara istilah, ibadah ini diartikan sebagai aktivitas menyembelih hewan tertentu pada hari Idul Adha dan hari Tasyrik demi beribadah kepada Allah SWT.

Melaksanakan ibadah ini memiliki hukum sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi umat Islam yang sudah mampu. Ketentuan tersebut bersandar pada riwayat dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah SAW bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِيَ فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Artinya: "Jika kalian telah melihat hilal bulan Zulhijah, hendaknya seorang di antara kalian berkurban, dan melakukan manasik dengan memotong rambut dan kukunya." (HR Muslim)

Perintah ini juga memiliki dasar hukum yang kuat di dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

Artinya: "Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"

Sistem digital membuat proses berkurban menjadi lebih praktis karena pembeli hanya perlu mengirimkan dana. Seluruh proses pengadaan hingga penyembelihan kemudian akan diatur sepenuhnya oleh lembaga pengelola.

Pengasuh dan Pendiri Lembaga Pengembangan Da'wah (LPD) Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya, memberikan penjelasan mengenai keabsahan ibadah ini. Menurutnya, membeli hewan kurban secara online melalui lembaga tertentu lalu meniatkan penyembelihannya tanpa melihat langsung adalah hal yang sah.

"Kita tinggal niat saja dan niat menyembelih hewan kurban tidak harus kita pegang kepala binatang kurban. Dari jauh pun kita bisa meniatkan itu yang sudah dibeli, sudah aku wakilkan untuk beli, maka aku niatkan untuk jadi binatang kurban sah seperti itu, dari jauh pun boleh," jelas Buya Yahya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam tayangan video di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 14 Mei 2024. Buya Yahya menambahkan bahwa menyaksikan langsung proses penyembelihan hewan bukanlah sebuah kewajiban, melainkan perkara yang disunnahkan.

"Di dalam memotong hewan kurban, disunnahkan orang untuk melihat sembelihan kurbannya. Menyaksikannya itu anjuran, tentunya anjuran ini adalah ada pertimbangan-pertimbangan lain. Kalau seorang wanita mungkin jika menyaksikan terus tempatnya kurang terhormat ya nggak usah melihat, nggak usah maksain nongol di tengah-tengah gerombolan pria," jelas Buya Yahya.

Kriteria mengenai keabsahan ini juga diulas dalam buku Studi Kontemporer Jilid 3 oleh Dr. H. Sudirman Nahrawi. Menyalurkan kurban lewat lembaga diperbolehkan dengan syarat pihak pengelola memiliki kredibilitas serta transparansi yang jelas. Masyarakat yang berkurban perlu memastikan bahwa lembaga pilihan mereka mengelola dana kurban sesuai dengan syariat Islam.

Artikel terkait

Rekomendasi