Persiapan ibadah kurban mulai dilakukan umat Muslim menjelang Iduladha 1447 H yang diperkirakan jatuh pada akhir Mei 2026. Muncul pertanyaan di masyarakat mengenai keabsahan kurban bagi individu yang belum melaksanakan akikah.
Anggapan bahwa akikah merupakan syarat mutlak sebelum berkurban sering kali memicu keraguan. Banyak umat Muslim yang belum sempat diakikahi saat masa kecil karena berbagai kendala ekonomi maupun alasan lainnya.
Dilansir dari Suara, pelaksanaan kurban tetap diperbolehkan meskipun seseorang belum menjalankan ibadah akikah. Penjelasan dari laman resmi BAZNAS dan NU Online menegaskan bahwa keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri.
Akikah didefinisikan sebagai penyembelihan hewan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak. Hukum ibadah ini adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.
Landasan ibadah akikah merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa barang siapa dikaruniai anak dan ingin menyembelih hewan untuknya, maka laksanakanlah penyembelihan tersebut.
Ibadah kurban merupakan bentuk ketakwaan kepada Allah SWT yang dilakukan dengan menyembelih hewan pada Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik. Dasar perintah ini tertuang secara jelas dalam Al-Qur'an.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Kautsar ayat 2 yang artinya:
"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2).
Dikutip dari NU Online Banten, kurban dan akikah tidak memiliki keterkaitan yang saling menggugurkan atau menghalangi satu sama lain. Perbedaan keduanya terletak pada tujuan, waktu pelaksanaan, serta ketentuan syariatnya.
Dalam pandangan Mazhab Syafi'i, batas waktu pelaksanaan akikah tergolong luas karena dapat dilakukan hingga anak mencapai usia baligh. Bahkan, sebagian ulama berpendapat seseorang boleh mengakikahi dirinya sendiri saat dewasa.
Sebaliknya, ibadah kurban memiliki batasan waktu yang sangat spesifik, yakni hanya pada tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah. Keterikatan waktu yang ketat ini membuat kurban tidak perlu ditangguhkan hanya karena alasan belum akikah.
Klaim yang menyatakan orang belum akikah dilarang berkurban dinilai tidak memiliki dasar kuat dalam syariat Islam. Jika seseorang memiliki kemampuan finansial, ia sangat dianjurkan untuk mendahulukan ibadah kurban.
Pelaksanaan akikah dapat dilakukan di waktu lain sesuai dengan kondisi kemampuan individu tersebut. Pemisahan antara kedua ibadah ini memastikan setiap Muslim dapat menjalankan perintah agama tanpa terbebani prasyarat yang tidak diatur syariat.