Hukum Kurban bagi Orang yang Belum Aqiqah Sesuai Syariat Islam

Hukum Kurban bagi Orang yang Belum Aqiqah Sesuai Syariat Islam

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, sering kali muncul pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai keabsahan ibadah kurban bagi individu yang belum melaksanakan aqiqah saat kecil. Dilansir dari Detikcom, keraguan ini biasanya dipicu oleh anggapan bahwa aqiqah merupakan syarat prasyarat sebelum seseorang diperbolehkan menyembelih hewan kurban.

Kurban atau udhiyah merupakan ibadah penyembelihan hewan ternak yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha serta hari-hari tasyrik sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Berdasarkan buku Fikih Qurban karya Dr. Mohammad Ikhwanuddin dkk, mayoritas mazhab seperti Syafi'i, Maliki, Hanabilah, dan Zahiriyah memandang hukum kurban sebagai sunnah muakkad.

Perintah melaksanakan kurban ini secara eksplisit tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah."

Di sisi lain, aqiqah didefinisikan sebagai penyembelihan hewan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak. Dalam buku Fikih Aqiqah oleh Tim Media Zikir, dijelaskan bahwa aqiqah adalah hewan yang disembelih untuk bayi yang baru lahir, biasanya pada hari ketujuh setelah persalinan.

Hal ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad, yang menyebutkan:

"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama."

Berdasarkan penjelasan dalam buku Ustadz Abdul Somad Menjawab karya H. Abdul Somad, ditegaskan bahwa ibadah kurban tetap sah meskipun orang tersebut belum menjalani aqiqah. Para ulama menekankan bahwa kedua ibadah ini tidak saling bergantung satu sama lain.

Kurban dan aqiqah merupakan dua jenis ibadah berbeda yang memiliki tujuan, momentum waktu, serta dasar hukumnya masing-masing. Dengan demikian, seseorang tetap diperbolehkan berkurban walaupun orang tuanya belum sempat mengaqiqahi dirinya di masa kecil.

Sampai saat ini, tidak ditemukan dalil shahih yang memposisikan aqiqah sebagai syarat sah bagi pelaksanaan ibadah kurban. Ketiadaan keterkaitan syarat ini memberikan kelonggaran bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial untuk mendahulukan kurban saat Idul Adha tiba.

Ketentuan Menggabungkan Niat Kurban dan Aqiqah

Persoalan muncul ketika seseorang memiliki kemampuan finansial terbatas namun ingin melaksanakan kedua ibadah tersebut secara bersamaan. Sebagian ulama, terutama dari kalangan Syafi'iyah, memperbolehkan satu hewan diniatkan sekaligus untuk kurban dan aqiqah.

Logika hukum yang digunakan adalah metode qiyas, di mana hal ini disamakan dengan seseorang yang mendapatkan pahala shalat tahiyatul masjid sekaligus shalat fardhu dalam satu waktu. Namun, kelompok ulama lain tetap berpendapat bahwa keduanya adalah ibadah yang berbeda dan harus dipisahkan.

Sebagai langkah untuk keluar dari perbedaan pendapat tersebut, para ulama menyarankan agar umat Islam melaksanakan masing-masing ibadah dengan hewan yang berbeda jika memiliki kemampuan. Namun jika harus memilih karena keterbatasan dana, banyak ulama menganjurkan untuk mendahulukan kurban saat memasuki bulan Dzulhijjah.

Artikel terkait

Rekomendasi