Ibadah kurban merupakan amalan esensial bagi umat Muslim saat merayakan Hari Raya Iduladha. Agar ibadah ini diterima, terdapat sejumlah kriteria syariat yang wajib dipenuhi oleh setiap pekurban.
Salah satu poin yang kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat adalah mengenai jenis kelamin hewan yang akan dikurbankan. Muncul keraguan mengenai keabsahan penggunaan hewan betina untuk ritual ini.
Kekhawatiran tersebut biasanya berakar dari pandangan bahwa hewan jantan memiliki nilai keutamaan yang lebih tinggi. Namun, dilansir dari Suara, syariat Islam sebenarnya memberikan kelonggaran terkait hal ini.
Hewan berjenis kelamin betina secara hukum tetap sah untuk dijadikan kurban. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai kajian fikih serta kesepakatan mayoritas ulama yang tidak memberikan batasan kaku pada jenis kelamin.
Menurut penjelasan dalam laman resmi NU Online Lampung, mayoritas ulama berpendapat bahwa berkurban dengan hewan betina diperbolehkan. Dasar umum ibadah ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Kautsar ayat 2.
"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah."
Ayat tersebut menjadi perintah bagi Muslim yang mampu untuk melaksanakan kurban tanpa merinci kewajiban jenis kelamin hewan secara spesifik. Baik Al-Qur'an maupun hadis tidak menetapkan larangan terhadap hewan betina.
Dalam sejarahnya, Rasulullah SAW pernah berkurban dengan dua ekor kambing kibas jantan berwarna putih dan bertanduk, sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik dalam hadis Bukhari dan Muslim.
Riwayat tersebut memang membuat sebagian ulama menilai hewan jantan lebih utama untuk dipilih. Namun, hal itu dipandang sebagai keutamaan (afdhal), bukan syarat mutlak yang menentukan sah atau tidaknya kurban.
Laman Laznas Dewan Dakwah juga menambahkan bahwa penggunaan hewan betina tetap diizinkan selama hewan tersebut tidak dalam kondisi bunting tua. Selain itu, pemilihan hewan tidak boleh memicu mudarat yang lebih besar.
Pada situasi tertentu, penggunaan hewan jantan lebih disarankan demi menjaga stabilitas populasi ternak. Langkah ini bertujuan agar hewan betina dapat tetap berfungsi sebagai indukan untuk keberlangsungan stok hewan ternak.
Umat Islam tidak perlu merasa bimbang jika ingin berkurban dengan hewan betina selama syarat fisik lainnya terpenuhi. Esensi utama dari ibadah ini tetap terletak pada ketakwaan dan keikhlasan hati sang pekurban.