Menyembelih hewan kurban merupakan amal saleh yang memiliki keutamaan besar bagi umat Muslim saat Idul Adha. Dilansir dari Detikcom, Syaikhul Islam melalui Majmu' Fatawa menyebut bahwa keutamaan ibadah kurban bahkan melebihi sedekah.
Kambing sering kali menjadi pilihan utama bagi masyarakat karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan sapi. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keabsahan satu ekor kambing untuk kurban satu keluarga.
Perintah berkurban sendiri secara tegas tercantum dalam sejumlah ayat suci Al-Qur'an, salah satunya pada surah Al Kautsar ayat 2.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
Artinya: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah."
Berdasarkan buku Kitab Fikih Sehari-hari karya A R Shohibul Ulum, Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'ad menyatakan bahwa kurban satu ekor kambing untuk sekeluarga diperbolehkan. Hal ini merujuk pada kebiasaan yang dilakukan pada masa kenabian.
"Di antara petunjuk Nabi Muhammad SAW, satu kambing sah untuk kurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak."
Terkait distribusi pahala bagi anggota keluarga, terdapat perbedaan perspektif di kalangan ulama. Kitab Hasyiyaah Jamal menerangkan bahwa jika salah satu anggota keluarga berkurban, maka kewajiban sunnah kurban bagi anggota lainnya gugur.
Namun, dalam pandangan tersebut, gugurnya tuntutan sunnah tidak secara otomatis memberikan pahala sebagai penebus jiwa bagi seluruh anggota. Pahala penebus jiwa tersebut dinilai khusus bagi pihak yang melakukan kurban saja.
Di sisi lain, Imam Ramli memiliki pendapat berbeda yang tertulis dalam kitab al-Bajuri. Beliau berpendapat bahwa seluruh anggota keluarga tetap mendapatkan pahala secara merata tanpa terbatas pada orang yang berkurban saja.
Syarat Sah Kurban Kambing untuk Keluarga
Ulama yang memperbolehkan praktik ini menetapkan kriteria ketat agar kurban satu kambing dianggap sah bagi seluruh keluarga. Setidaknya terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh para anggota keluarga tersebut.
- Tinggal dalam satu rumah atau tempat tinggal yang sama.
- Memiliki hubungan kekerabatan yang jelas.
- Berada di bawah naungan satu kepala keluarga atau pemberi nafkah yang sama.
Jika ketiga indikator tersebut terpenuhi, maka ibadah kurban dinilai sah dan setiap anggota keluarga berhak mendapatkan pahala kurban. Hal ini diperkuat dengan riwayat dari Abu Ayyub RA mengenai praktik di masa Rasulullah.
"Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR Tirmidzi).