Ibadah kurban dan aqiqah sering menjadi perhatian umat Islam menjelang Hari Raya Idul Adha karena keduanya melibatkan penyembelihan hewan ternak. Muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sah atau tidaknya seseorang melaksanakan kurban meski dirinya sendiri belum pernah diaqiqahi oleh orang tuanya.
Dilansir dari Detikcom, Wahbah Az Zuhaili melalui kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu menjelaskan bahwa kurban merupakan ibadah sunnah muakad bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial. Jika seseorang telah mampu namun memilih untuk tidak berkurban, maka hukumnya menjadi makruh.
Kurban dilaksanakan pada hari raya sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT, sebagaimana diperintahkan dalam surah Al Hajj ayat 28:
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ - ٢٨
Artinya: "(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."
Berbeda dengan kurban, aqiqah merupakan amalan yang tanggung jawabnya berada pada pundak orang tua untuk anak-anak mereka. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW:
"Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama (pada hari ketujuh tersebut)." (HR Bukhari)
Pengasuh LPD Al Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya, memberikan pencerahan mengenai perbedaan mendasar antara kedua ibadah ini. Beliau menekankan bahwa kurban adalah kesunnahan bagi individu yang berkurban, sedangkan aqiqah adalah kesunnahan ayah untuk anaknya.
"Kurban itu sunnah. Jadi Anda berkurban untuk Anda, itu kesunnahan. Aqiqah itu Anda disunnahkan menyembelih aqiqah bukan untukmu, tapi untuk anakmu," kata Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan bahwa beban aqiqah tidak terletak pada diri sendiri. Jika seseorang sudah dewasa dan ingin berkurban namun belum diaqiqahi oleh ayahnya, maka kurban tetap menjadi prioritas utama saat bulan haji tiba.
"Jadi aqiqah itu sunnah dibebankan atas ayahnya. Ayahnya meninggal dunia, lalu saya pengen kurban sama aqiqah. Jangan dibahas aqiqah, kurban saja karena Anda setiap bulan haji tiba disunnahkan untuk kurban," tutur Buya Yahya.
Menurutnya, kurban lebih utama didahulukan karena merupakan kesunnahan langsung atas diri sendiri. Dengan demikian, kurban seseorang tetap sah meskipun ia belum diaqiqahi karena kedua ibadah ini memiliki landasan pembahasan yang berbeda.
Pendapat Ulama Mengenai Penggabungan Niat
Dalam literatur fiqih, terdapat diskusi mengenai kemungkinan menggabungkan atau mencukupkan kurban bagi yang belum aqiqah. Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Kitab Fathul Baari menukil pendapat Qatadah yang membolehkan hal tersebut.
"Barang siapa yang belum aqiqah, maka hewan kurban cukup baginya," ujar Qatadah dalam kutipan tersebut.
Pendapat senada juga datang dari Ibnu Sirin dan Hasan yang menyebutkan bahwa penyembelihan kurban sudah mencukupi kewajiban aqiqah anak. Pandangan ini didukung oleh ulama dari mazhab Hanafi, sebagian pendapat Imam Ahmad, serta beberapa tabi'in.
Namun, kelompok ulama lain berpendapat bahwa kurban dan aqiqah tidak bisa saling menggantikan atau digabungkan. Mereka berargumen bahwa keduanya adalah ibadah yang masing-masing berdiri sendiri dengan tujuan yang berbeda.
Aqiqah Mandiri Saat Dewasa
Mengenai praktik mengaqiqahi diri sendiri saat sudah dewasa, Buya Yahya menyatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan meskipun anjuran asalnya ditujukan kepada orang tua. Jika orang tua dahulu belum mampu melaksanakan aqiqah karena faktor ekonomi, anak yang sudah mapan boleh melakukannya untuk dirinya sendiri.
"Misalnya orang tua kita belum sempat aqiqahi karena fakir waktu itu. Tahu-tahu kita sudah umur 40 tahun baru punya duit. Apakah tetap dianjurkan? Diaanjurkan bagi Anda untuk aqiqahi anak Anda, bukan Anda. Tapi saya mau aqiqahi diri sendiri? Oh boleh," urai Buya Yahya.
Perlu dipahami juga perbedaan frekuensi pelaksanaan kedua ibadah ini. Aqiqah hanya dilakukan satu kali seumur hidup, sementara kurban disunnahkan dilakukan setiap tahun bagi muslim yang menemui Hari Raya Idul Adha dalam keadaan mampu.
"Kurban disunnahkan setiap tahun bukan seumur hidup sekali. Kurban itu sepanjang Anda masih hidup ketemu Hari Raya Idul Adha disunnahkan kurban. Aqiqah memang seumur hidup sekali tapi kurban setiap tahun datang," kata Buya Yahya.