Umat Islam di seluruh dunia mulai bersiap melaksanakan ibadah kurban menjelang Idul Adha sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Ibadah ini tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial melalui pembagian daging kepada kaum yang membutuhkan.
Penyembelihan hewan kurban menjadi simbol pendekatan diri kepada Sang Pencipta sekaligus wujud nyata kepedulian terhadap sesama. Di tengah praktik rutin ini, sering muncul pertanyaan di masyarakat mengenai keabsahan hukum kurban bagi orang yang sudah meninggal dunia.
Dilansir dari Cahaya, ibadah kurban merupakan sunnah muakkadah atau ibadah yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan finansial. Pelaksanaannya dilakukan pada hari raya Idul Adha serta tiga hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Secara syariat, kewajiban atau anjuran kurban sebenarnya menyasar individu yang masih hidup dan mampu. Namun, keluarga sering kali melakukan kurban atas nama almarhum sebagai bentuk penghormatan atau hadiah pahala bagi anggota keluarga yang telah wafat.
Para ulama memiliki perspektif yang beragam mengenai praktik kurban atas nama orang yang telah meninggal dunia. Sebagian ulama memberikan izin jika terdapat wasiat dari almarhum, sementara pihak lain memperbolehkannya tanpa wasiat dengan niat sedekah jariah.
Meskipun Al-Qur’an dan hadis tidak memberikan penjelasan secara eksplisit, sejumlah ulama menggunakan dalil pendukung untuk membolehkan praktik tersebut. Salah satunya merujuk pada hadis saat Nabi Muhammad SAW menyembelih dua ekor kambing untuk dirinya dan umatnya.
Dasar hukum lainnya adalah kaidah bahwa pahala sedekah dapat sampai kepada orang yang telah meninggal dunia. Mengingat kurban merupakan salah satu bentuk sedekah, maka pahalanya diharapkan dapat terus mengalir kepada almarhum di alam kubur.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ memberikan penegasan terkait hal ini. Beliau menyatakan bahwa menghadiahkan pahala kurban kepada individu yang sudah wafat diperbolehkan dan pahala tersebut diyakini akan sampai kepada yang dituju.
Hukum Kurban Berdasarkan Empat Mazhab
Setiap mazhab besar dalam Islam memiliki kriteria dan syarat tertentu dalam memandang praktik kurban untuk orang yang sudah meninggal. Mazhab Hanafi memperbolehkan hal tersebut tanpa perlu syarat wasiat karena mengategorikannya sebagai bentuk sedekah murni.
Mazhab Maliki mengambil posisi yang lebih ketat dengan memperbolehkan kurban jika ada wasiat dari orang yang wafat sebelum meninggal. Tanpa adanya wasiat, Mazhab Maliki cenderung tidak menganjurkan pelaksanaan praktik kurban tersebut bagi almarhum.
Mazhab Syafi’i juga memiliki kecenderungan serupa, yakni membolehkan kurban jika didasari oleh wasiat sebelumnya. Namun, penganut mazhab ini tetap mengakui bahwa pahala dari sedekah kurban yang diniatkan untuk mayit akan tetap sampai kepada orang tersebut.
Sementara itu, Mazhab Hambali memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan kurban baik dengan wasiat maupun tanpa wasiat. Hal yang paling utama bagi mazhab ini adalah niat yang benar untuk mengharap rida Allah SWT dan memberikan pahala bagi almarhum.
Perbedaan ijtihad ini memberikan ruang bagi umat Islam dalam menjalankan tradisi kurban yang umum dilakukan di berbagai daerah. Keluarga biasanya menyebut nama almarhum dalam niat penyembelihan sebagai bentuk doa, penghormatan, dan penguat nilai spiritual dalam keluarga.