Umat Muslim mulai mempersiapkan ibadah kurban menjelang Hari Raya Iduladha yang diperkirakan jatuh pada akhir Mei 2026. Muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keabsahan berkurban bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
Persoalan ini menjadi topik hangat karena banyak umat ingin menghadiahkan pahala ibadah kepada orang tua atau kerabat yang sudah wafat. Dikutip dari Suara, pelaksanaan kurban untuk almarhum memiliki beberapa tinjauan hukum di kalangan ulama.
Islam mengenal beberapa pandangan terkait kurban untuk orang yang sudah meninggal. Sebagian ulama memberikan izin jika niat kurban tersebut disatukan dengan kurban untuk diri sendiri atau anggota keluarga yang masih hidup.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelaskan bahwa ibadah kurban atas nama almarhum diperbolehkan jika yang bersangkutan telah meninggalkan wasiat semasa hidupnya. Hal ini dipandang sebagai pemenuhan amanah dari orang yang telah tiada.
Ibadah ini juga dinilai sah apabila diniatkan sebagai bentuk sedekah atas nama orang yang sudah meninggal. Mayoritas ulama membolehkan praktik ini dengan tujuan mendoakan serta menghadiahkan pahala sebagai amal jariyah yang terus mengalir.
Namun, terdapat pendapat lain yang menyarankan agar kurban diprioritaskan bagi mereka yang masih hidup. Pertimbangannya, kurban merupakan anjuran ibadah bagi umat yang masih memiliki kewajiban dan kapasitas di dunia.
Tata Cara dan Ketentuan Niat
Prosedur penyembelihan hewan kurban untuk orang yang telah wafat pada dasarnya tidak berbeda dengan kurban pada umumnya. Hewan harus disembelih sesuai syariat dengan menyebut asma Allah dan memasang niat yang tulus.
Niat tersebut dapat ditujukan untuk diri sendiri sekaligus dihadiahkan kepada almarhum. Saat proses penyembelihan, pekurban bisa menyebutkan nama orang yang dituju dalam doa agar amalan tersebut diterima oleh Allah SWT.
"Ya Allah, kurban ini dari (Nama Anda) untuk (Nama Almarhum/ah), terimalah amalan ini."
Pihak BAZNAS menegaskan bahwa tidak ada bacaan niat lisan yang bersifat wajib atau khusus. Unsur terpenting dalam ibadah ini adalah ketulusan serta kemantapan niat di dalam hati orang yang berkurban.
Daging hasil sembelihan tetap harus didistribusikan kepada fakir miskin dan warga di lingkungan sekitar. Manfaat dari pembagian daging tersebut diharapkan menjadi sedekah yang pahalanya sampai kepada orang yang telah meninggal dunia.