Hukum Kurban Pakai Uang Istri Tetap Sah dengan Syarat Kerelaan

Hukum Kurban Pakai Uang Istri Tetap Sah dengan Syarat Kerelaan

Ibadah kurban menjelang Iduladha memicu pertanyaan mengenai keabsahan membeli hewan ternak menggunakan anggaran dari istri, terutama saat suami menghadapi kendala finansial sedangkan istri memiliki kesiapan dana.

Umat Muslim dapat memanfaatkan harta istri untuk pengadaan hewan kurban asalkan terdapat unsur kerelaan serta izin dari pihak istri, seperti dikutip dari Suara.

Prinsip dasarnya menetapkan bahwa kepemilikan harta istri bersifat personal, sehingga pemanfaatannya tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan eksplisit dari yang bersangkutan.

Apabila keikhlasan telah diberikan oleh istri untuk pembiayaan tersebut, maka ibadah kurban yang diatasnamakan suami dipandang sah secara hukum syariat.

Aspek perolehan pahala dari mekanisme ini memerlukan perhatian khusus karena satu ekor kambing pada hakikatnya hanya memenuhi ketentuan kesunahan bagi satu individu.

Suami yang menunaikan kurban lewat dana istri tanpa menyertakan niat berbagi hanya akan menjadi satu-satunya pihak yang menerima pahala ibadah tersebut.

Suami disarankan menerapkan konsep tasyriku tsawab atau berserikat dalam pahala agar pihak istri turut mendapatkan kebaikan dari ibadah yang dilaksanakan.

Penerapan metode berserikat pahala ini mendapatkan legitimasi dalam mazhab Syafi'i, berdasarkan argumentasi Ibnu Hajar Al-Haitami melalui kitab Tuhfatul Muhtaj.

"Perkataan mushanif: 'Tidak dalam mendapatkan pahala berkurban bagi orang yang tidak melakukannya'. Betul mushanif (Imam An-Nawawi) telah menyebutkan dalam syarah Muslim: 'Sesungguhnya jika seseorang berserikat dengan orang lain dalam pahala kurban itu diperbolehkan'. Yakni seperti ucapan seseorang: 'Saya berserikat denganmu atau fulan dalam pahala kurban'. Menurut Ali Syubromallisi: 'Dhahirnya perkataan itu walau setelah niat berkurban untuk dirinya sendiri, dan ini lebih sederhana'."

Langkah istri yang memberikan bantuan dana kurban kepada suami dipandang oleh para ulama sebagai tindakan tolong-menolong dalam ranah kebaikan.

Istri yang memfasilitasi kebutuhan ini tetap memperoleh ganjaran berupa pahala sedekah sekaligus pahala atas dukungannya terhadap kelancaran ibadah keluarga.

Komunikasi yang transparan serta musyawarah terkait anggaran rumah tangga, termasuk pengeluaran untuk kurban, menjadi hal krusial bagi pasangan suami istri.

Artikel terkait

Rekomendasi