Hukum Kurban Pakai Utang atau Cicilan Menurut Penjelasan Islam

Hukum Kurban Pakai Utang atau Cicilan Menurut Penjelasan Islam

Ibadah kurban saat Hari Raya Iduladha menjadi amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Namun, keterbatasan finansial tunai memicu maraknya praktik membeli hewan kurban melalui sistem utang atau cicilan di masyarakat.

Hukum berkurban dengan cara berutang pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, seperti dikutip dari Suara melalui penjelasan di laman Dompet Dhuafa. Syarat utamanya adalah orang yang berutang harus memiliki keyakinan kuat mampu melunasi pinjaman tersebut tanpa memberatkan keuangannya di masa depan.

Laman Muhammadiyah juga menjelaskan hal senada bahwa kurban merupakan ibadah sunnah muakkadah bagi orang yang memiliki kemampuan. Jika seseorang tidak mempunyai kemampuan finansial dan khawatir kesulitan membayar, maka mendahulukan kebutuhan pokok serta pelunasan utang lain harus lebih diutamakan.

Kemampuan finansial menjadi salah satu syarat penting sebelum seseorang memutuskan untuk berkurban. Hal ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah At-Tagabun ayat 16.

"Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian"

Rasulullah SAW juga mengingatkan umatnya agar senantiasa berhati-hati terhadap tanggung jawab utang piutang. Dalam hadis riwayat Sunan An-Nasa'i disebutkan mengenai kedudukan ruh seorang mukmin yang masih berkaitan dengan kewajiban tersebut.

"ruh seorang mukmin masih tergantung karena utangnya sampai utang tersebut dilunasi."

Keabsahan Sistem Cicilan

Membeli hewan kurban dengan sistem cicilan atau pembayaran bertahap juga dinyatakan sah dalam hukum Islam. Berdasarkan informasi dari NU Online, praktik ini diperbolehkan dengan catatan akad transaksi harus jelas sejak awal.

Penjual dan pembeli wajib melakukan kesepakatan secara transparan dan memastikan tidak ada unsur riba di dalamnya. Melalui penerapan akad yang bersih, ibadah kurban dengan sistem cicilan tetap dinilai sah dan bertanggung jawab.

Umat Islam tetap dianjurkan untuk selalu menyesuaikan pelaksanaan ibadah kurban dengan kondisi ekonomi riil masing-masing. Langkah ini penting agar niat baik beribadah tidak menimbulkan kesulitan finansial jangka panjang bagi keluarga.

Artikel terkait

Rekomendasi