Hukum Kurban Sapi dan Kambing Betina Menurut Pandangan Ulama

Hukum Kurban Sapi dan Kambing Betina Menurut Pandangan Ulama

Ibadah kurban merupakan salah satu syariat dalam agama Islam yang dilakukan dengan cara menyembelih hewan ternak. Meskipun umumnya masyarakat menggunakan hewan jantan, kebolehan berkurban dengan sapi atau kambing betina sering menjadi pertanyaan menjelang Idul Adha.

Hukum melaksanakan kurban sendiri dikategorikan sebagai sunnah muakkad, yang berarti ibadah ini sangat dianjurkan bagi umat Muslim. Penjelasan mengenai kedudukan hukum ini dilansir dari Detikcom melalui kitab Al Wajiz fi Fiqh As-Sunnah karya Sayyid Sabiq.

Namun, status hukum tersebut dapat berubah menjadi makruh bagi seorang Muslim yang berada dalam kondisi ekonomi tidak mampu. Hal ini dikarenakan proses pembelian hewan kurban memerlukan biaya yang tidak sedikit bagi sebagian orang.

Mengenai jenis kelamin, tidak ada ketentuan kaku yang membatasi pilihan bagi para mudhohi atau orang yang berkurban. Merujuk pada buku Kitab Fikih Sehari-hari karya AR Shohibul Ulum, Muslim diperbolehkan menggunakan hewan betina maupun jantan.

Pilihan hewan ternak ini mencakup kambing, sapi, unta, domba, hingga kerbau tanpa adanya larangan spesifik terkait jenis kelaminnya. Pandangan ini sejalan dengan pendapat Imam Nawawi dalam Al Majmu yang menyatakan bahwa menyembelih hewan jantan atau betina hukumnya sah.

Imam Nawawi menegaskan tidak terdapat perbedaan mendasar mengenai keabsahan ibadah tersebut baik menggunakan hewan jantan maupun betina. Keduanya tetap diakui sebagai kurban yang memenuhi ketentuan syariat Islam.

Keutamaan Hewan Jantan dalam Kurban

Meskipun hewan betina diperbolehkan, terdapat keutamaan tertentu dalam memilih hewan jantan untuk disembelih. Buku Saku Fiqih Qurban karya M Nurrosyid Huda Setiawan menjelaskan bahwa pemilihan hewan jantan lebih diutamakan karena kualitas dagingnya.

Daging hewan jantan dinilai cenderung lebih banyak dan memiliki tekstur yang lebih segar dibandingkan hewan betina. Meski demikian, aspek paling krusial tetap terletak pada kesesuaian fisik hewan dengan syarat-syarat sah kurban yang telah ditetapkan.

Urutan Hewan Kurban yang Paling Utama

Dalam menentukan jenis hewan yang akan dikurbankan, terdapat urutan keutamaan berdasarkan manfaat yang diberikan kepada penerima. Mazhab Syafi'i memiliki pandangan khusus mengenai hierarki hewan kurban yang paling afdal bagi umat Muslim.

Berdasarkan buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu oleh Wahbah Az Zuhaili, urutan pertama yang paling utama adalah unta, baik jantan maupun betina. Posisi selanjutnya diikuti oleh sapi, kemudian domba, dan terakhir adalah kambing.

Dasar dari pengurutan ini adalah melihat sisi kemanfaatan bagi fakir miskin, di mana hewan dengan jumlah daging paling banyak dianggap lebih utama. Mazhab Syafi'i menempatkan domba di atas kambing karena kualitas rasa dagingnya yang dinilai lebih baik.

Terdapat pula alternatif kurban berupa sapi atau unta melalui sistem patungan untuk tujuh orang partisipan. Apabila sepertujuh bagian dari unta tersebut menghasilkan daging yang lebih banyak, maka berkurban dengannya lebih utama daripada menyembelih seekor domba.

Artikel terkait

Rekomendasi