Hukum Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga Menurut Syariat

Hukum Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga Menurut Syariat

Ibadah kurban dengan menggunakan satu ekor kambing bagi satu keluarga sering menjadi bahan diskusi di kalangan umat Muslim. Pertanyaan mengenai keabsahan hal ini umumnya muncul dari individu yang berniat melaksanakan ibadah namun memiliki alokasi dana yang terbatas.

Permasalahan lain yang kerap menyertai adalah ketentuan mengenai atas nama kurban tersebut, di mana sebagian kalangan menilai penamaan hanya berlaku untuk satu jiwa, sementara pihak lain berpendapat penamaan satu orang sudah mencakup seluruh anggota keluarga. Seperti dilansir dari Detikcom, terdapat penjelasan fikih yang memperjelas kedudukan hukum persoalan ini.

Pelaksanaan kurban seekor kambing untuk satu keluarga dinilai sah secara syariat Islam, meskipun secara administratif diwujudkan atas nama satu orang saja. Ketetapan ini mengacu pada landasan hadits riwayat Imam Muslim dari Aisyah ra, yang menerangkan momen saat Rasulullah SAW melakukan penyembelihan hewan kurban.

"Dengan Nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad."

Sejumlah riwayat lain turut memperkuat fakta bahwa Rasulullah SAW serta para sahabat terbiasa mengurbankan seekor domba bagi diri mereka beserta keluarga tercinta. Walaupun ada sebagian kecil ulama yang menilai aturan ini telah dihapus hukumnya, pandangan mayoritas yang dinilai lebih kuat tetap menegaskan keabsahannya, dengan catatan bahwa ketentuan ini berlaku bagi keluarga yang tinggal dalam satu atap rumah.

Berbeda dengan ketentuan sapi atau unta yang pembiayaannya dapat dibagi hingga tujuh orang, satu ekor kambing secara hukum hanya sah diatasnamakan untuk satu orang pemilik. Kendati demikian, pihak yang berkurban atau shohibul qurban diperbolehkan meniatkan limpahan pahala dari ibadah tersebut bagi seluruh anggota keluarganya.

Penegasan Fatwa Resmi Mengenai Kolektifitas Hewan Kurban

Merujuk pada pandangan keagamaan yang dikutip dari rumaysho, Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts 'Ilmiyyah wal Ifta' Nomor 3055 memberikan beberapa poin penegasan resmi terkait teknis pembiayaan hewan kurban. Fatwa tersebut ditandatangani oleh Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz selaku ketua, bersama Abdullah bin Qu'ud dan 'Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota.

Poin pertama menegaskan bahwa seorang pekurban diperkenankan mengatasnamakan satu ekor kambing bagi dirinya sendiri beserta seluruh keluarganya. Poin berikutnya memaparkan bahwa kuota tanggung mutlak untuk hewan kurban berupa sapi atau unta maksimal diisi oleh tujuh orang.

Fatwa tersebut menguraikan bahwa frasa kambing untuk satu orang dan sapi atau unta untuk tujuh orang secara esensial merujuk pada pihak yang memikul beban pembiayaan pembelian hewan. Oleh karena itu, hukum Islam menyatakan tidak sah jika pengadaan satu ekor kambing dilakukan secara urunan atau kolektif oleh lebih dari satu orang yang diniatkan atas nama kelompok jemaah, lembaga sekolah, lingkungan RT, maupun tingkat desa.

Hewan kambing yang didapat dan disembelih melalui metode urunan berkelompok tersebut tidak dikategorikan sebagai daging kurban yang sah secara agama, melainkan hanya berstatus sebagai konsumsi daging kambing biasa.

Program Pengadaan Hewan Kurban Terjangkau

Merespons kebutuhan masyarakat, lembaga sosial Dompet Dhuafa menyediakan alternatif kemudahan bagi umat Muslim melalui Program Tebar Hewan Kurban (THK) yang telah digerakkan sejak tahun 1994. Gerakan pemotongan hewan ini diarahkan untuk menyasar pemberdayaan sektor peternak di wilayah hilir sekaligus mendistribusikan konsumsi daging secara merata ke luar wilayah metropolitan Pulau Jawa.

Seluruh pasokan ternak yang masuk ke dalam sistem THK diwajibkan melewati prosedur pemeriksaan mutu yang ketat guna menggaransi aspek kesehatan sekaligus kehalalan komoditas. Pihak penyelenggara memastikan seluruh hewan potong tersebut berada dalam kondisi bebas dari paparan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Masyarakat yang bermaksud menunaikan kurban kambing jantan bagi keluarga dapat memanfaatkan layanan program THK dengan nilai anggaran mulai dari Rp 1 jutaan. Proses pendaftaran dan verifikasi dapat diakses oleh publik secara daring melalui tautan resmi digital.dompetdhuafa.org/kurban.

Artikel terkait

Rekomendasi