Hukum Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga Menurut Syariat Islam

Hukum Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga Menurut Syariat Islam

Umat Muslim akan segera menyambut hari raya Iduladha 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada akhir Mei 2026 mendatang.

Persiapan ibadah kurban mulai dilakukan oleh masyarakat, namun berbagai pertanyaan seputar ketentuan hewan kurban masih sering muncul di tengah publik.

Salah satu poin yang kerap menjadi perdebatan adalah mengenai kebolehan satu ekor kambing diniatkan untuk satu keluarga utuh.

Dilansir dari Suara, satu ekor kambing atau domba diperbolehkan sebagai hewan kurban untuk satu orang dan dapat diniatkan atas nama dirinya beserta keluarganya.

Ketentuan mengenai kurban kambing untuk satu orang dan keluarganya ini memiliki dasar hukum kuat yang berasal dari hadis Rasulullah SAW.

Dalam riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, dijelaskan bahwa pada zaman Nabi Muhammad SAW, seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing untuk kepentingan dirinya dan keluarga.

"Aku pernah bertanya kepada Ayyub Al anshari, Bagaimana Kurban di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?'. Beliau menjawab, 'Seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan kurban tersebut dan memberikan makanan untuk yang lainnya'."

Hadis tersebut menjadi landasan utama bagi umat Muslim bahwa pahala ibadah kurban kambing dapat mencakup anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah.

Berdasarkan penjelasan BAZNAS dan Rumah Zakat, kurban satu kambing tetap dihitung secara sah secara syariat untuk satu peserta utama.

Meskipun begitu, anggota keluarga yang lain tetap berhak mendapatkan aliran pahala serta keberkahan dari hewan kurban yang disembelih tersebut.

Perlu ditekankan bahwa satu kambing untuk satu keluarga tidak berarti beberapa anggota keluarga melakukan patungan untuk membeli satu ekor kambing.

Secara fikih, kambing tetap dikategorikan sebagai kurban individu, berbeda dengan sapi atau kerbau yang secara resmi boleh diikuti oleh tujuh orang peserta.

Ketentuan patungan sapi untuk tujuh orang ini bersandar pada hadis riwayat Muslim yang menceritakan pengalaman para sahabat saat berkurban bersama Rasulullah SAW.

BAZNAS menyarankan agar ibadah kurban dilaksanakan oleh mereka yang telah memiliki kemampuan finansial sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT.

Selain memiliki nilai spiritual, daging kurban berperan penting sebagai instrumen berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan saat momentum Iduladha.

Apabila dalam satu keluarga hanya terdapat satu orang yang mampu, maka ibadah tersebut tetap dipandang sah dan dapat diniatkan untuk seluruh anggota keluarganya.

Hal terpenting dalam pelaksanaan ibadah ini adalah memastikan hewan kurban telah memenuhi syarat sah sesuai syariat serta didasari niat tulus karena Allah SWT.

Artikel terkait

Rekomendasi