MUI Jelaskan Hukum Lantai Basah yang Terkena Percikan Najis

MUI Jelaskan Hukum Lantai Basah yang Terkena Percikan Najis

Hukum lantai basah yang terkena percikan najis kerap menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Banyak orang berasumsi bahwa seluruh permukaan lantai otomatis berubah menjadi najis ketika ada percikan yang mengenai area yang basah.

Dilansir dari Cahaya, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Romli meluruskan pandangan tersebut. Menurut penjelasan fikih, anggapan bahwa seluruh lantai langsung menjadi najis adalah hal yang tidak sepenuhnya benar.

Pembersihan lantai yang terkena najis sebenarnya cukup dilakukan pada area yang terkena saja. Seseorang tidak perlu menganggap seluruh bagian lantai lainnya telah berubah status menjadi mutanajjis.

KH Romli mengatakan tidak semua benda yang bersentuhan dengan najis otomatis dihukumi mutanajjis atau terkena najis secara menyeluruh.

“Perlu dimaklumi bahwa tidak semua yang bersentuhan dengan najis dapat mengakibatkan semuanya menjadi mutanajjis,” ujarnya dalam rubrik Ulama Menjawab, MUI Digital.

Ketika lantai dalam kondisi basah lalu kejatuhan najis, kewajiban penyucian hanya berlaku untuk titik tersebut. Langkah pembersihan cukup mencakup area yang terkena beserta wilayah di sekitarnya saja.

“Jadi apabila lantai yang basah kejatuhan najis, maka cukup mencuci bagian lantai dan sekitar lantai yang terkena najis saja,” tambahnya.

Prosedur menyucikan tempat yang terkena najis ini merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam kitab-kitab fikih klasik. Salah satunya adalah kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Malibari.

لو أصاب الأرض نحو بول وجف فصب على موضعه ماء فغمره طهر ولو لم ينضب أي يغور سواء كانت الأرض صلبة أم رخوة وإذا كانت الأرض لم تتشرب ما تنجست به فلا بد من إزالة عین قبل صب الماء القلیل علیھا

“Ketika terdapat suatu tanah (lantai) yang terkena najis semisal air kencing, kemudian air kencing tersebut kering, lalu siramlah air pada tempat yang terkena air kencing hingga menggenang, maka sucilah tanah (lantai) tersebut meskipun air tidak terserap ke dalam tanah, baik tanah tersebut keras atau gembur. Ketika terdapat suatu tanah yang tidak dapat menyerap najis, maka wajib untuk menghilangkan bentuk najisnya sebelum menyiram air sedikit di atasnya.”

Petunjuk dari kitab tersebut menegaskan kembali bahwa proses penyucian bersifat lokal. Pembersihan dilakukan terfokus pada titik najisnya saja dan bukan menyasar ke seluruh lantai.

Panduan dari Kitab Kasyifatus Saja

Kiai Romli juga memperkuat argumentasi ini dengan mengutip pendapat Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi. Kutipan dari kitab Kasyifatus Saja menjelaskan tata cara menyucikan permukaan yang keras seperti tegel atau keramik.

وإذا تنجست الأرض ببول إو خمر مثلاً وتشربت ما فيها كفاه صب ماء يعمها ولو مرة، وإن كانت الأرض صلبة ولم يقلع ترابها أولم تتشربه كأن كانت نحو بلاط فلا بد من تجفيفها ثم صب الماء عليها ولو مرة

“Ketika tanah terkena semisal najis air kencing atau khomer, lalu tanah tersebut menyerapnya, maka dalam mensucikan tanah tersebut cukup menuangkan air di atasnya hingga merata meskipun hanya menuangkan satu kali. Apabila najis air kencing atau khomer mengenai tanah yang keras, yakni tanah tersebut tidak dapat dikeruk atau tidak dapat menyerap, misalnya tanah tersebut seperti batu ubin, maka dalam mensucikan tanah tersebut harus mengeringkannya terlebih dahulu, baru kemudian dituangi air meskipun hanya sekali.” (Kasyfatus Saja, Beirut: Daru Ibn Hazm, 2011, h. 185)

Metode Menyucikan Najis Mutawassithah

Berdasarkan rujukan-rujukan tersebut, dapat ditarik kesimpulan mengenai penanganan najis mutawassithah atau kategori sedang. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melenyapkan wujud fisik dari najis itu sendiri.

Komponen substansial dari najis yang meliputi warna, bau, serta rasanya wajib dihilangkan terlebih dahulu dari permukaan lantai. Setelah wujudnya dipastikan hilang, area tersebut disiram menggunakan air yang suci dan menyucikan.

“Setelah tidak ada lagi warna, bau, dan rasa najis tersebut, baru kemudian menyiram tempatnya dengan air yang suci dan menyucikan,” jelasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi