Menjual bagian dari hewan kurban sering kali menjadi pertanyaan bagi masyarakat saat merayakan Hari Raya Idul Adha. Fenomena stok daging yang melimpah terkadang memicu keinginan seseorang untuk menjualnya kembali demi keuntungan ekonomi atau alasan lainnya.
Praktik menjual daging kurban ini bukan sekadar masalah kebutuhan perut, melainkan berkaitan erat dengan keabsahan ibadah di mata Allah SWT. Dilansir dari Suara, mayoritas ulama yang mencakup Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali memiliki kesepakatan tegas mengenai persoalan ini.
Ulama dari berbagai mazhab tersebut menyatakan bahwa hukum menjual daging kurban bagi pekurban adalah haram. Larangan ini tidak terbatas pada dagingnya saja, melainkan mencakup seluruh bagian tubuh hewan seperti kulit, kepala, hingga lemak.
Landasan hukum ini dipertegas melalui hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Hakim dan Baihaqi. Penegasan tersebut tertuang dalam kutipan berikut:
"Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka kurbannya tidak diterima."
Jika seorang pekurban tetap nekat menjual bagian dari hewan kurbannya, nilai ibadah tersebut berisiko rusak atau dianggap tidak sah. Hal ini dikarenakan hewan yang telah diniatkan untuk ibadah merupakan persembahan murni kepada Allah SWT dan dilarang dimanfaatkan secara komersial.
Persoalan teknis sering kali muncul pada tingkat panitia kurban, terutama saat menangani sisa kulit atau bagian tertentu yang sulit dibagikan. Ada kalanya panitia berniat menjual bagian tersebut untuk menutupi biaya operasional atau kebutuhan lainnya.
Namun, dalam kacamata fiqih Mazhab Syafi’i, panitia memiliki posisi sebagai wakil dari pekurban. Oleh karena itu, panitia tetap tidak diperbolehkan menjual daging maupun kulit kurban, meskipun hasilnya digunakan untuk membeli bumbu atau membayar jasa tukang jagal.
Sebagai solusi untuk menghindari praktik jual beli aset kurban, panitia disarankan untuk mengumpulkan biaya operasional sejak awal kepada pekurban. Hal ini penting dilakukan agar seluruh proses penyembelihan hingga distribusi tetap sesuai dengan ketentuan syariat.
Ketentuan Upah bagi Tukang Jagal
Kesalahpahaman lain yang sering terjadi di masyarakat adalah pemberian kulit atau kepala hewan kepada tukang jagal sebagai bagian dari upah kerja. Praktik memberikan bagian tubuh hewan kurban sebagai bentuk bayaran ini hukumnya dilarang dalam Islam.
Tukang jagal seharusnya menerima bayaran dalam bentuk uang atau imbalan lain yang bersumber di luar aset hewan kurban tersebut. Memberikan bagian hewan sebagai upah dinilai setara dengan praktik tukar manfaat atau jual beli yang dapat mencederai nilai ibadah kurban.
Meskipun pekurban dan panitia dilarang menjualnya, terdapat pengecualian bagi kelompok tertentu. Penerima dari golongan fakir miskin diperbolehkan menjual daging kurban yang mereka terima guna memenuhi kebutuhan hidup mereka yang mendesak.