Umat Islam mulai bersiap melaksanakan ibadah kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Satu topik yang sering menjadi pembahasan setiap awal bulan Dzulhijjah adalah aturan mengenai larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul qurban.
Dikutip dari Cahaya, anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut ini biasanya ditaati selama 10 hari pertama bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Namun, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan dasar hukum serta konsekuensi dari aturan tersebut.
Ketentuan bagi orang yang berniat berkurban untuk menahan diri dari memotong rambut dan kuku didasarkan pada hadis sahih riwayat Imam Muslim. Rasulullah SAW memberikan arahan khusus mengenai adab ini kepada para sahabatnya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun hingga ia menyembelih kurbannya.” (HR Muslim No. 1977).
Mayoritas ulama berpendapat bahwa periode larangan ini dimulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah, atau tepat setelah matahari terbenam pada akhir bulan Dzulqa’dah. Aturan ini berlaku hingga proses penyembelihan hewan kurban selesai dilakukan.
Definisi Shohibul Qurban
Shohibul qurban merupakan sebutan bagi individu yang berkurban atau pihak yang menanggung hewan kurban atas nama pribadinya. Larangan memotong rambut dan kuku ini secara spesifik ditujukan kepada orang yang berniat berkurban tersebut.
Dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi, dijelaskan bahwa ketentuan ini tidak mengikat seluruh anggota keluarga yang tinggal serumah. Jika seekor kambing dikurbankan atas nama kepala keluarga, maka hanya kepala keluarga tersebut yang dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut.
Hikmah di Balik Larangan
Para ulama menjelaskan beberapa alasan spiritual di balik anjuran ini. Salah satu poin utama adalah sebagai bentuk penyerupaan spiritual dengan jamaah haji yang tengah menjalankan ihram di tanah suci.
Sama halnya dengan jamaah haji yang dilarang memotong rambut hingga tahallul, shohibul qurban dianjurkan menjaga adab serupa sebagai bentuk penghayatan momentum Idul Adha. Sayyid Sabiq dalam buku Fiqh Sunnah menyebutkan hal ini merupakan bagian dari nilai penghambaan diri.
Makna simbolik lainnya adalah bentuk ketundukan penuh kepada Allah SWT, di mana seluruh anggota tubuh pemilik kurban seolah ikut terikat dengan ibadah tersebut. Selain itu, hal ini berfungsi mengingatkan umat pada keutamaan 10 hari pertama Dzulhijjah yang sangat dicintai Allah SWT.
Perbedaan Pendapat Hukum Ulama
Terdapat keragaman pandangan di kalangan ulama mengenai status hukum larangan ini. Mazhab Hanbali memiliki sikap yang cukup ketat dengan memandang larangan tersebut bersifat haram berdasarkan makna tekstual hadis Muslim.
Sebaliknya, mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i berpendapat bahwa hukumnya adalah makruh, bukan haram. Pandangan ini merujuk pada penjelasan Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim yang mengategorikan larangan tersebut sebagai anjuran adab dan kesunnahan.
Dampak bagi Kurban yang Tetap Memotong
Jika seseorang secara sengaja atau tidak sengaja memotong kuku atau rambut sebelum kurbannya disembelih, ibadah kurbannya dipastikan tidak batal. Para ulama sepakat bahwa tindakan tersebut tidak mempengaruhi keabsahan kurban.
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menegaskan bahwa orang yang melanggar larangan tersebut tetap diperbolehkan berkurban. Namun, yang bersangkutan dianggap telah kehilangan keutamaan atau adab yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Waktu Berakhirnya Larangan
Ketentuan untuk menahan diri dari memotong rambut dan kuku ini berakhir segera setelah hewan kurban disembelih. Apabila penyembelihan dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah salat Id, maka pemilik kurban sudah diperbolehkan memotongnya.
Namun, jika kurban baru disembelih pada hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah, maka larangan tersebut tetap berlaku. Shohibul qurban perlu memastikan proses penyembelihan telah tuntas sebelum melakukan perawatan tubuh.
Esensi dari ibadah kurban bukan sekadar ritual penyembelihan, melainkan latihan ketakwaan dan keikhlasan hati. Menjaga adab selama bulan Dzulhijjah dipandang sebagai upaya menghidupkan nilai spiritual dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT.