Mahar berupa hafalan Al-Qur'an pernah diberikan oleh sahabat Nabi Muhammad SAW, seperti diceritakan dalam hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim, serta dilansir dari Detikcom.
Dalam Islam, ketentuan mengenai mahar telah disebutkan dalam surah An Nisa ayat 4.
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ ... - 4
Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan."
Kitab Al-Fiqh 'ala Madzahib Al-Khamsah susunan Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur dkk menerangkan bahwa mahar biasanya berupa uang, perhiasan, atau harta. Bentuk perabot rumah tangga, binatang, dan harta perdagangan juga bisa menjadi mahar selama bernilai di masyarakat serta diketahui secara detail.
Hafalan Al-Qur'an secara harfiah tidak dapat dimaknai sebagai harta seperti mahar pada umumnya, sehingga memicu pembahasan mengenai keabsahannya.
Buku Mengukir Peradaban oleh Khoirul Fahmi menyebutkan bahwa para ulama berbeda pandangan terkait mahar yang tidak berbentuk benda. Contoh mahar non-benda ini meliputi hafalan Al-Qur'an, bacaan Al-Qur'an, atau pengajaran ilmu tertentu.
Hal tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan jika suatu saat istri menuntut cerai, karena mahar pernikahan wajib dikembalikan kepada suami. Persoalan muncul mengenai cara mengembalikan mahar jika bentuknya adalah hafalan Al-Qur'an.
Buku Halu Salaf Ma'a Al-Qur'an karya Badar bin Nashir Al Badar terjemahan Dudi Rosyadi menjelaskan bahwa ulama yang memperbolehkan mahar hafalan Al-Qur'an merujuk pada sebuah hadits.
"Saat Khaulah binti Hakim atau Ummu Syarik datang menghibahkan dirinya kepada Rasulullah saw., ada seorang sahabat berkata, "Jika engkau tidak memerlukan perempuan itu, maka nikahkanlah kepadaku." Beliau menjawab, "Carilah maharnya walau hanya berupa cincin besi." Namun rupanya tak ada yang dapat dijadikan mahar oleh laki-laki itu kecuali sarungnya. Ia lantas berkata, "Bagaimana jika maharnya sarungku ini saja?" Dijawab oleh Rasulullah, "Apa yang akan kamu lakukan jika sarung itu masih kamu pakai? Berarti tidak ada bagian mahar untuknya?" Beliau melanjutkan, "Apakah kamu memiliki hafalan Al-Quran?" Si laki-laki menjawab, "Aku memiliki hafalan surat ini dan surat ini. Rasulullah saw bersabda, "Nikahilah perempuan itu dengan hafalan Al-Qur'an yang ada padamu." (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Aspek Kemanfaatan dan Kerelaan Mempelai Perempuan
Situs NU Online menjelaskan pandangan Syekh Abdurrahman bin Muhammad Qasim berdasarkan pendapat Ibnu Al-Qayyim. Pernikahan dengan mahar ilmu atau hafalan Al-Qur'an, baik sebagian maupun seluruhnya, diperbolehkan jika mempelai perempuan rela.
Pemberian tersebut diperbolehkan karena mahar didapatkan dari pemanfaatan Al-Qur'an dan ilmu sang suami. Kasus serupa terjadi ketika Ummu Sulaim meminta mahar dari Abu Thalhah berupa masuk Islam.
Manfaat dari masuk Islamnya Abu Thalhah dinilai lebih dicintai oleh Ummu Sulaim daripada harta benda. Mahar tersebut menjadi yang paling utama, paling membawa manfaat, dan paling agung baginya.
Secara umum, pemberian mahar berupa hafalan Al-Qur'an diperbolehkan asalkan memenuhi unsur kerelaan dari mempelai perempuan, serta memberikan nilai manfaat, kegunaan, dan kesenangan bagi istri.