Hukum Makan Daging Aqiqah Sendiri dan Aturan Pembagiannya bagi Muslim

Hukum Makan Daging Aqiqah Sendiri dan Aturan Pembagiannya bagi Muslim

Orang tua disunnahkan untuk melakukan pemotongan hewan aqiqah setelah bayi muslim lahir ke dunia. Dilansir dari Detikcom, pelaksanaan ibadah sunnah ini umumnya dikerjakan tepat pada hari ketujuh setelah kelahiran sang buah hati.

Dasar pelaksanaan aqiqah merujuk pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh HR Bukhari. Beliau memberikan penegasan mengenai keterikatan seorang anak dengan ibadah tersebut melalui sabdanya.

"Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama (pada hari ketujuh tersebut)." (HR Bukhari)

Secara bahasa, aqiqah memiliki arti membelah atau memotong yang merujuk pada aktivitas mencukur rambut bayi. Hewan ternak yang digunakan dalam prosesi ini adalah kambing, dengan ketentuan dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.

Banyak muslim yang mempertanyakan mengenai hak mengonsumsi daging hasil sembelihan tersebut. Berdasarkan penjelasan dalam buku Modul Fikih Ibadah oleh Rosidin, keluarga penyelenggara diperbolehkan memakan daging aqiqah anak mereka sendiri.

Meskipun diperbolehkan untuk konsumsi pribadi, terdapat larangan keras dalam pemanfaatannya. Seluruh bagian tubuh hewan aqiqah, mulai dari daging hingga kulitnya, dilarang untuk diperjualbelikan dalam bentuk apa pun.

Mengenai tradisi dan aturan hukum ini, Imam Malik memberikan penjelasan mendalam dalam kitab Muwaththa Malik. Beliau menekankan bahwa aqiqah merupakan ibadah sunnah yang pengerjaannya serupa dengan ibadah kurban.

"Demikian ini adalah tradisi kami dalam hal aqiqah. Bahwa siapa yang ingin melakukan aqiqah bagi anaknya, cukup satu kambing, baik anak laki-laki maupun perempuan. Praktik aqiqah ini tidak wajib, melainkan sunnah saja. Praktik ini sudah biasa dilakukan oleh orang-orang kami. Orang yang melakukan aqiqah sama seperti kurban, tidak boleh hewan (cacat), seperti hewan yang buta, yang lemah dan kurus kering, yang patah tulang, dan yang sakit. Daging (aqiqah) tidak boleh dijual sedikit pun, tidak juga kulitnya. Tulangnya juga (tidak) boleh dipatahkan. Keluarga boleh memakan (daging) aqiqah dan menyedekahkannya. Anak (bayi yang diaqiqah) tidak boleh terkena darah dari hewan tersebut." (Muwaththa Malik)

Mekanisme Pembagian Daging kepada Sesama

Penyaluran daging aqiqah menjadi wujud rasa syukur orang tua atas kehadiran anggota keluarga baru. Daging tersebut dapat dibagikan kepada lingkungan sekitar, termasuk kerabat, tetangga, baik kepada kalangan kaya maupun miskin tanpa memandang status agama.

Kitab at-Thiflu wa ahkamuhu karya Ahmad bin Ahmad al-Isawiy menyebutkan bahwa pembagian ini mengandung harapan agar penerima mendoakan kebaikan bagi sang bayi. Sebagian daging boleh dimakan keluarga, sementara sisanya dihadiahkan atau disedekahkan.

Kadar pembagian daging tidak diatur secara kaku dalam syariat Islam. Hal ini ditegaskan dalam Fatawa Nur 'ala Ad-Darb yang menjelaskan bahwa pembagian bisa dilakukan sesuai dengan kemudahan penyelenggara.

"Hendaknya daging aqiqah dimakan sebagiannya. Sebagiannya lagi dihadiahkan dan disedekahkan. Adapun kadar pembagiannya tidaklah ada kadar tertentu. Yang dimakan, yang dihadiahkan dan yang disedekahkan dibagi sesuai kemudahan. Jika ia mau, ia bagikan pada kerabat dan sahabat-sahabatnya. Boleh jadi pembagiannya tersebut di negeri yang sama atau di luar daerahnya. Akan tetapi, mestinya ada jatuh untuk orang miskin dari daging aqiqah tersebut. Tidak mengapa juga daging aqiqah tersebut dimasak (direbus) dan dibagi setelah matang atau dibagi dalam bentuk daging mentah. Seperti itu ada kelapangan." (Fatawa Nur 'ala Ad-Darb, 5: 228)

Rekomendasi Kondisi Daging Saat Dibagikan

Terkait kondisi daging saat diberikan, pendakwah Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan adanya perbedaan antara aqiqah dan kurban. Beliau menyarankan agar daging aqiqah dibagikan dalam kondisi yang sudah diolah atau matang.

"Kalau aqiqah dimasak dan masaknya yang manis biar anaknya manis. Kalau kurban diberikan mentah. Tapi bagi-bagi (daging aqiqah) dalam mentah pun boleh," ujar Buya Yahya melalui channel YouTube Al Bahjah TV.

Terdapat pula anjuran untuk tidak mematahkan tulang hewan saat proses memasak. Namun, Buya Yahya menambahkan bahwa hal ini hanyalah sebuah anjuran dan tidak bersifat wajib untuk diikuti sepenuhnya dalam proses pengolahan.

"Dianjurkan agar tidak dipatah-patahkan tulangnya, ini anjuran saja," kata Buya Yahya.

Artikel terkait

Rekomendasi