Buya Yahya Jelaskan Hukum Mandi Wajib Gunakan Air Terbatas

Buya Yahya Jelaskan Hukum Mandi Wajib Gunakan Air Terbatas

Mensucikan diri dari hadas besar merupakan kewajiban bagi setiap muslim melalui proses mandi wajib atau mandi junub. Kewajiban ini timbul karena beberapa hal, seperti selesainya masa haid atau nifas bagi wanita, hubungan suami istri, keluarnya air mani, hingga kematian.

Perintah untuk bersuci ini telah tertuang secara jelas dalam Al-Qur'an melalui Surah Al Maidah ayat 6. Seperti dilansir dari Detikcom, Allah SWT berfirman:

وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ ...

Artinya: "Jika kamu dalam keadaan junub, maka mandilah."

Meskipun idealnya dilakukan dengan air yang melimpah, muncul pertanyaan mengenai keabsahan mandi wajib jika seseorang hanya memiliki ketersediaan air yang sangat terbatas. Menanggapi hal tersebut, Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya memberikan penjelasan mendalam.

Dikutip dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menyatakan bahwa keterbatasan jumlah air tidak menghalangi sahnya mandi wajib. Beliau menegaskan bahwa penggunaan air dalam jumlah sedikit, bahkan hanya sebotol, tetap diperbolehkan dalam syariat.

"Airnya satu botol saja kalau Anda cukup boleh kok. Anda boleh mandi besar dengan satu bak mandi kecil, timbal kecil juga boleh tanpa ada air mengalir juga boleh. Asalkan caranya benar," ujar Buya Yahya.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah tersebut memaparkan bahwa mandi besar tidak harus selalu menggunakan air dengan volume dua kullah. Sebagai informasi, ukuran dua kullah kerap menjadi standar dalam mazhab Syafi'i untuk menentukan kapasitas air pada sebuah wadah.

KH Afifuddin Muhajir melalui syarah Taqribnya menyebutkan bahwa kapasitas dua kullah setara dengan 270 liter. Namun, Buya Yahya menekankan bahwa air yang kurang dari jumlah tersebut tetap sah digunakan untuk mandi wajib selama air mampu menjangkau seluruh permukaan kulit dan rambut.

Teknik Mandi Wajib Saat Air Terbatas

Untuk menyiasati jumlah air yang sedikit, Buya Yahya menjelaskan metode praktis yang tetap sesuai dengan syariat. Seseorang diperbolehkan menciduk air langsung menggunakan tangan atau gayung dari wadah yang kecil.

"Jika bak mandimu keci tidak sampai dua kullah maka hendaknya di saat engkau mandi maka air kau ciduk, kau niat ambil dengan tanganmu atau dengan gayung kemudian engkau guyurkan maka itu sah," kata Buya Yahya menjelaskan.

Penerapannya dapat dimulai dengan membasahi area kepala, kemudian dilanjutkan ke seluruh bagian badan dan tangan hingga merata. Kunci utamanya adalah memastikan tidak ada bagian tubuh yang terlewat dari basuhan air tersebut.

"Jadi sedikit pun boleh bahkan satu botol itu bisa cukup diguyur. Nyiramin kepalanya, abis itu badannya, tangannya, sampai selesai yang penting air itu sampai ke sekujur badan sah. Jadi caranya diambil di gayung, biarpun gayungnya pakai tangan juga sah," tutur Buya Yahya.

Rukun dan Niat Berdasarkan Penyebabnya

Dalam mazhab Syafi'i, keabsahan mandi wajib sangat bergantung pada pemenuhan tiga rukun utama. Rukun tersebut meliputi niat di dalam hati, membersihkan najis yang mungkin masih menempel pada tubuh, serta mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit secara menyeluruh.

Berikut adalah bacaan niat mandi wajib sesuai dengan penyebabnya yang dikutip dari buku Fiqh Ibadah karya Zaenal Abidin:

1. Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Badan atau Mimpi Basah

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhol lillaahi ta'aala.

Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah."

2. Niat Mandi Wajib Setelah Haid

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْحَيْضِ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari 'anin haidhi lillaahi ta'aala

Artinya: "Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan haid karena Allah Ta'ala."

3. Niat Mandi Wajib Setelah Melahirkan (Wiladah)

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْوِلَادَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari 'anin wilaadati lillaahi ta'aala

Artinya: "Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan wiladah karena Allah Ta'ala."

4. Niat Mandi Wajib Setelah Masa Nifas

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ النِّفَاسِ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari 'anin nifaasi lillaahi ta'aala

Artinya: "Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan nifas karena Allah Ta'ala."

Artikel terkait

Rekomendasi