Seorang Muslimah diwajibkan untuk melaksanakan mandi wajib atau mandi janabah setelah masa haid berakhir. Hal ini dilakukan agar mereka kembali suci dan dapat menunaikan ibadah wajib seperti salat dan puasa.
Dilansir dari Detikcom, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keabsahan mandi wajib tanpa melakukan keramas menggunakan sampo.
Menurut penjelasan para ulama dalam kitab Safinatun Najah karya Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami, rukun mandi wajib sebenarnya hanya ada dua.
Rukun pertama dalam mandi janabah adalah niat, yaitu menyengaja mandi untuk menghilangkan hadats besar dari dalam tubuh.
Rukun kedua adalah meratakan air ke seluruh tubuh, yang berarti memastikan air mengenai seluruh permukaan kulit dan rambut tanpa terkecuali.
Berdasarkan rukun tersebut, secara hukum asal, mandi wajib tetap dianggap sah meskipun seseorang tidak menggunakan sampo atau sabun pembersih.
Kewajiban utama dalam ibadah ini adalah mengalirkan air yang suci, bukan memberikan bahan pembersih kimia pada rambut atau kulit kepala.
Perbedaan Mandi Wajib dan Keramas Biasa
Masyarakat umum sering kali mengartikan keramas sebagai kegiatan mencuci rambut dengan menggunakan produk sampo.
Namun, dalam konteks pelaksanaan mandi wajib, fokus utamanya adalah membasahi seluruh helai rambut hingga menyentuh bagian pangkalnya.
Penggunaan sampo tetap membantu dalam menjalankan sunnah Nabi Muhammad SAW, seperti menyela-nyela rambut agar air menjadi lebih mudah meresap.
Islam sangat mencintai kebersihan, sehingga pemakaian sampo tentu membuat rambut menjadi lebih bersih, rapi, dan memberikan kenyamanan setelah mandi.
Berdasarkan buku 125 Masalah Thaharah karya Muhammad Anis Sumaji, terdapat keringanan khusus bagi wanita yang memiliki rambut panjang atau dijalin.
Merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Ummu Salamah pernah mengajukan pertanyaan langsung kepada Rasulullah SAW.
"Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub?"
Rasulullah SAW menjawab: "Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu tiga kali guyuran."
Artinya, selama air bisa meresap ke pangkal rambut dan kulit kepala, wanita tidak wajib mengurai kepangan atau gelungan rambutnya saat mandi wajib setelah haid.
Tata Cara Mandi Wajib yang Sempurna
Menurut Zaenal Abidin dalam bukunya yang berjudul Fiqh Ibadah, terdapat urutan yang dianjurkan agar mandi wajib sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.
Langkah pertama dimulai dengan membaca niat di dalam hati, kemudian dilanjutkan dengan mencuci kedua belah tangan sebanyak tiga kali.
Setelah itu, bersihkan kotoran atau najis yang menempel di bagian tersembunyi seperti kemaluan, ketiak, dan pusar menggunakan tangan kiri.
Langkah berikutnya adalah mencuci kembali tangan menggunakan sabun setelah membersihkan kotoran tersebut, lalu berwudhu dengan sempurna seperti hendak shalat.
Selanjutnya, sela pangkal rambut dengan jari tangan yang basah, lalu guyur kepala dengan air sebanyak tiga kali berturut-turut.
Bilas seluruh tubuh yang dimulai dari sisi sebelah kanan kemudian dilanjutkan ke sisi sebelah kiri.
Pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tubuh yang tersembunyi lainnya ikut terkena air mengalir.
Mandi wajib setelah haid tanpa menggunakan sampo adalah boleh dan sah, asalkan air merata ke seluruh tubuh dan rambut.