Ibadah haji dan umrah memiliki rukun yang sangat menentukan keabsahan prosesinya, salah satunya adalah ihram. Jemaah laki-laki sering kali mempertanyakan detail aturan berpakaian, khususnya mengenai penggunaan celana dalam saat sedang berihram.
Ihram sendiri merupakan niat untuk memulai ibadah di Tanah Suci yang dilakukan di miqat. Dilansir dari Detikcom, ketika seseorang telah berihram, maka muncul larangan terhadap sejumlah hal yang sebelumnya diperbolehkan.
Pakaian ihram untuk jemaah laki-laki terdiri dari dua lembar kain yang tidak dijahit. Sehelai kain digunakan untuk melilit tubuh dari pinggang hingga bawah lutut, sementara sehelai lainnya diselempangkan dari bahu kiri ke bawah ketiak kanan.
Bagi pria, terdapat larangan ketat untuk memakai pakaian berjahit, kemeja, celana, tutup kepala, serta dilarang menutup bagian mata kaki. Hal ini menjadi bagian dari aturan mendasar dalam pelaksanaan rukun haji atau umrah.
Kondisi berbeda berlaku bagi jemaah perempuan yang pakaiannya cenderung lebih bebas asalkan menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Perempuan disunnahkan memakai pakaian putih yang tidak transparan dengan kerudung panjang menutupi dada.
Larangan Penggunaan Celana Dalam
Para ulama mazhab telah bersepakat bahwa laki-laki yang sedang dalam keadaan ihram dilarang menggunakan pakaian berjahit, termasuk celana dalam. Larangan ini merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW riwayat Ibnu Umar.
"Dia tidak boleh mengenakan gamis, 'imamah (sorban), celana, mantel, tidak boleh pula memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan, maka jika tidak mendapati sandal dia boleh mengenakan sepatu tapi dipotong hingga berada dibawah mata kaki."
Kutipan hadits tersebut menegaskan jenis-jenis pakaian yang harus dihindari oleh seorang muhrim atau orang yang sedang melaksanakan ihram di Tanah Suci.
Pengecualian dalam Kondisi Mendesak
Meskipun terdapat larangan yang tegas, ada pengecualian bagi jemaah laki-laki yang berada dalam kondisi darurat atau mendesak. Kondisi ini mencakup alasan kesehatan seperti sakit, luka yang harus diperban, atau faktor cuaca ekstrem.
Jemaah yang terpaksa menggunakan celana dalam karena kondisi kesehatan diperbolehkan melakukannya, namun tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum dalam fikih. Jemaah yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar dam atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.