Islam Mengatur Hukum Memelihara Reptil Burung dan Anjing

Islam Mengatur Hukum Memelihara Reptil Burung dan Anjing

Islam memiliki regulasi yang jelas mengenai tata cara umat muslim memperlakukan dan memelihara binatang di lingkungan tempat tinggal. Aturan tersebut mencakup kepastian bahwa hewan yang dipelihara tidak mendatangkan bahaya dan senantiasa mendapatkan perawatan yang layak.

Dikutip dari Detikcom, terdapat kriteria khusus sebelum seseorang memutuskan merawat hewan di rumah. Syariat menetapkan bahwa satwa tersebut tidak berstatus najis pada zatnya, tidak membawa mudarat, tidak ditujukan untuk perkara haram, serta dipenuhi kebutuhan pakan dan minumnya.

Sebagian ulama menyarankan agar kaum muslimin menghindari aktivitas memelihara hewan melata atau merayap berdarah dingin ini. Fokus perhatian terutama ditujukan pada jenis reptil yang memiliki tingkat bahaya tinggi bagi keselamatan manusia.

Ular dan buaya menjadi contoh satwa yang harus diwaspadai karena berpotensi mengancam jiwa pemilik maupun orang lain. Rasulullah SAW bahkan memberikan anjuran untuk membinasakan beberapa jenis binatang yang dinilai mengganggu.

"Lima binatang (fasiq) pengganggu yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram adalah ular, gagak abqa', tikus, anjing galak, dan elang."

Kebolehan Merawat Burung dalam Sangkar

Memelihara burung dengan keindahan suara dan warna bulunya di dalam sangkar hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan. Kebijakan ini merujuk pada sebuah momentum saat Nabi Muhammad SAW berinteraksi dengan seorang anak kecil yang sedang berduka.

"Wahai Abu Umair, apa yang terjadi dengan si Nughair?"

Melalui kisah tersebut, para ahli fiqih menyimpulkan bahwa mengurung burung tidak dilarang asalkan hak-hak biologis satwa tersebut dipenuhi secara sempurna. Status hukum dapat berubah menjadi haram apabila pemiliknya melakukan tindakan penganiayaan atau penelantaran.

Umat Islam juga dilarang memelihara burung gagak dan burung elang. Larangan ini didasarkan pada klasifikasi kedua burung tersebut sebagai hewan fasiq yang mengganggu.

Regulasi Ketat Mengenai Anjing

Nabi Muhammad SAW memberikan larangan tegas untuk menempatkan anjing di dalam rumah jika tidak ada urgensi yang mendesak. Pembatasan ini berkaitan langsung dengan faktor higienitas, potensi najis dari air liur, hingga aspek sosial di masyarakat.

Kebiasaan menghabiskan anggaran besar demi anjing peliharaan terkadang memicu pudarnya kepedulian sosial terhadap sesama tetangga. Keberadaan anjing di dalam ruangan juga berisiko tinggi menularkan najis pada perabot rumah tangga melalui jilatannya.

إِذَا وَلَعَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُوْلَاهُنَّ بِالتَّرَابِ

"Jika anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian, hendaklah dicuci tujuh kali, satu di antaranya dengan tanah."

Faktor lain yang menjadi alasan larangan ini adalah keberadaan anjing dapat menghalangi masuknya malaikat rahmat ke dalam hunian. Hal tersebut merujuk pada peristiwa ketika Malaikat Jibril AS enggan memasuki rumah Rasulullah SAW karena keberadaan satwa tersebut.

أَتَانِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامِ فَقَالَ لِي : أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُوْنَ دَخَلْتُ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيْلُ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيهِ تَمَاثِيْلُ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ ؛ فَمُرْ بِرَأْسِ التَّمْثَالِ الَّذِي فِي الْبَيْتِ يُق|طَعُ فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعُ فَلْيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مَنْبُودَتَيْنِ تُوطَانِ وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ

"Jibril AS mendatangiku dan berkata, 'Tadi malam saya datang dan tidak ada sesuatu yang menghalangiku masuk kecuali patung di atas pintu, tirai bergambar di rumah, dan anjing. Karena itu, perintahkan untuk memotong kepala patung itu hingga seperti pohon, perintahkan untuk memotong tirai itu dan jadikan dua buah bantal untuk diinjak, dan perintahkan agar anjingnya keluar'."

Gonggongan anjing tanpa alasan yang jelas juga berpotensi mengganggu kenyamanan tetangga, menakuti tamu, serta mengusik orang yang melintas. Kendati demikian, pemeliharaan anjing tetap diizinkan untuk tujuan fungsional seperti berburu, menjaga keamanan hewan ternak, atau menjaga area rumah.

Artikel terkait

Rekomendasi