Ulama Berbeda Pendapat Soal Hukum Memotong Kuku Sebelum Kurban

Ulama Berbeda Pendapat Soal Hukum Memotong Kuku Sebelum Kurban

Menjelang Hari Raya Idul Adha, anjuran untuk menahan diri tidak memotong kuku dan rambut sejak awal bulan Dzulhijjah bagi umat Muslim yang ingin berkurban menjadi perhatian. Banyak masyarakat memilih untuk tidak memotong rambut maupun kuku mereka hingga penyembelihan hewan kurban selesai dilakukan.

Dikutip dari Suara, tradisi ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah mengenai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Meski demikian, para ulama memiliki pandangan dan penafsiran yang berbeda-beda terkait hukum dari praktik tersebut.

Perbedaan pandangan ini memunculkan variasi hukum dalam fikih Islam, mulai dari yang menilai makruh, mubah, hingga mengharamkannya bagi shohibul kurban. Persoalan ini termasuk dalam kategori khilafiyah, sehingga masyarakat diimbau untuk saling menghormati keyakinan masing-masing.

Menurut pandangan Imam Malik dan Imam Syafi’i, menjaga diri untuk tidak memotong rambut dan kuku sampai hewan kurban disembelih memiliki hukum sunah. Oleh karena itu, tindakan memotong kuku atau rambut sebelum kurban bagi kedua mazhab ini dikategorikan sebagai makruh.

Di sisi lain, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa memotong kuku dan rambut menjelang Idul Adha hukumnya mubah atau diperbolehkan. Dalam mazhab ini, aktivitas tersebut tidak dianggap makruh dan tidak pula memuat keutamaan untuk ditinggalkan.

Pandangan yang lebih tegas disampaikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, yang mengharamkan pemotongan rambut dan kuku bagi orang yang berkurban sampai proses penyembelihan selesai. Sementara itu, Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’ menyebutkan adanya keutamaan tidak memotong kuku sebagai harapan keselamatan dari api neraka.

Penafsiran Larangan yang Ditujukan pada Hewan Kurban

Terdapat pula perspektif lain yang menyatakan bahwa larangan tersebut sebenarnya ditujukan untuk hewan kurban, bukan pemiliknya. Penjelasan ini dipaparkan oleh Kiai Ali Mustafa Yaqub dalam kitab At-Taruqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah.

Melalui kajian komparatif dengan hadis terkait, Ali Mustafa Yaqub menyimpulkan bahwa bagian tubuh hewan kurban seperti bulu, kuku, dan kulit akan menjadi saksi di akhirat. Atas dasar itulah bagian-bagian tersebut tidak dianjurkan untuk dipotong.

Anjuran menahan diri ini berlaku sejak memasuki tanggal 1 Dzulhijjah hingga proses penyembelihan selesai, di mana sebagian ulama juga memasukkan hari tasyrik pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Berdasarkan ketetapan pemerintah serta ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah, 1 Dzulhijjah 1447 H jatuh pada Senin, 18 Mei 2026.

Perlu dicatat bahwa memotong kuku dan rambut sama sekali tidak memengaruhi keabsahan ibadah kurban seseorang. Umat Muslim yang telanjur memotong kuku sebelum Idul Adha tetap sah berkurban, dan pemotongan juga diperbolehkan jika kuku sudah terlalu kotor atau mengganggu kesehatan.

Artikel terkait

Rekomendasi