Pertanyaan mengenai kebolehan memotong rambut dan kuku bagi orang yang berniat berkurban sering muncul di tengah masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha. Persoalan ini menjadi pembahasan mendalam di kalangan ulama yang bersandarkan pada sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW.
Larangan mengenai hal ini bersumber dari hadits riwayat Muslim yang dilansir dari Detikcom. Larangan tersebut mengatur ketentuan bagi umat Islam yang sudah berniat untuk menunaikan ibadah kurban.
"Ketika sudah masuk tanggal 10 Zulhijah dan kalian ada yang ingin berkurban, maka janganlah ia menyentuh rambut kepala dan kulitnya dengan sesuatu."
Aturan ini dipertegas dalam riwayat lain yang juga bersumber dari Ummu Salamah RA dalam hadits riwayat Muslim.
"Barangsiapa memiliki hewan yang akan disembelih untuk kurban, apabila sudah masuk hilal bulan Zulhijah maka ia tidak boleh mengambil (memotong) sesuatu pun dari rambut dan kukunya sampai ia menyembelih kurbannya."
Sebagian ulama menjadikan dalil-dalil tersebut sebagai dasar pembatasan memotong rambut dan kuku. Ketentuan ini berlaku sejak memasuki tanggal 1 Zulhijjah hingga proses penyembelihan hewan kurban selesai dilakukan.
Perbedaan Pandangan Para Ulama Fiqih
Ulama berbeda pandangan dalam menetapkan hukum dari larangan tersebut. Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan mayoritas ulama Syafi'iyah menetapkan bahwa hukum memotong rambut dan kuku tersebut adalah makruh tanzih, bukan haram.
Landasan pendapat mayoritas ulama ini merujuk pada keterangan dari Sayyidah Aisyah RA dalam hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim.
"Aku memintal ikatan-ikatan unta hadyu Rasulullah dengan kedua tanganku. Lalu aku meng-isy'arnya (memberi tanda) dan beliau men-taqlid-nya (mengalungi lehernya) atau aku men-taqlidnya, kemudian unta-unta hadyu itu dikirim ke Baitullah sedangkan aku masih tinggal di Madinah bersama Rasulullah dan tidak diharamkan sesuatu pun baginya yang sebelumnya dihalalkan."
Ali Ghifron, Lc dalam buku Tuntutan Berkurban dan Menyembelih Hewan menjelaskan makna hadits tersebut. Menurutnya, seseorang yang mengirim hewan hadyu tetap boleh melakukan aktivitas yang semula halal, termasuk memotong rambut serta kuku.
Berdasarkan argumentasi itu, teks larangan pada hadits Ummu Salamah dipahami sebagai anjuran untuk meninggalkan aktivitas tersebut, bukan pengharaman. Sementara itu, Imam Abu Hanifah beserta para pengikutnya menyatakan bahwa memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban hukumnya boleh.
Pandangan senada juga disampaikan oleh Al-Khattabi dalam kitab 'Aunul Ma'bud. Ia menegaskan bahwa hadits dari Aisyah menjadi dalil bahwa larangan yang ada bersifat imbauan semata.
Pendapat yang Mengharamkan dan Ketentuan Khusus
Sebaliknya, kelompok ulama lain menilai aktivitas memotong rambut dan kuku setelah memasuki bulan Zulhijjah bagi pengurban adalah haram. Syaikh Nada Abu Ahmad menyebutkan pandangan ini dalam kitab Al-Jami' li Ahkam Al-Udhiyah.
Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla memperkuat argumen ini dengan mengutip riwayat fatwa Yahya bin Ya'mar di Khurasan. Fatwa tersebut memerintahkan orang yang berkurban untuk tidak memotong kuku dan rambut sebelum penyembelihan.
Imam Qatadah berkata:
"Kemudian aku menceritakan fatwa dari Yahya bin Ya'mar itu kepada Sa'id bin Musayyab, dan ia pun menjawab, 'Memang benar demikian. Aku mengetahuinya dari para sahabat Rasulullah.'"
Riwayat ini menunjukkan bahwa sebagian sahabat Nabi Muhammad SAW memahami larangan tersebut sebagai sebuah batasan yang tidak boleh dilanggar.
Terdapat pula penafsiran hukum lain yang menyatakan larangan ini sebetulnya hanya mengikat jemaah yang sedang berihram haji atau umrah. Pendapat ini merujuk pada dalil Al-Qur'an.
"Dan, janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya."
Sayyid Qutb melalui Tafsir Fi Zhilalil Qur'an menjabarkan bahwa aturan mencukur rambut ini berlaku bagi jamaah yang sedang ihram. Mereka dilarang bercukur sebelum hewan kurban tiba di lokasi penyembelihan.
Islam memberikan dispensasi bagi jemaah ihram yang mengalami uzur, seperti sakit atau adanya gangguan di kepala. Jemaah yang terpaksa bercukur karena kondisi tersebut wajib membayar fidyah berupa puasa, sedekah, atau kurban sesuai ketentuan syariat.
"Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur) maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban."
Aturan mengenai fidyah ini dikuatkan oleh hadits riwayat Imam Bukhari dari Ka'ab bin Ujrah saat ia mengalami kesulitan sewaktu berihram.
"Aku tidak menyangka penderitaanmu sampai seperti ini. Apakah engkau bisa mendapatkan seekor kambing? Aku menjawab, 'Tidak.' Beliau bersabda, 'Berpuasalah selama tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin, tiap-tiap seorang miskin setengah sha' makanan, dan cukurlah kepalamu.'"
Adanya ragam pandangan dari yang memakruhkan, membolehkan, hingga mengharamkan menunjukkan fleksibilitas ijtihad para ulama yang seluruhnya bersumber pada hadits Nabi Muhammad SAW.