Fasilitas parkir yang lapang dan aman menjadi bagian penting untuk mendukung kenyamanan jemaah yang beribadah. Namun, praktik penarikan biaya parkir di lingkungan tempat ibadah umat Islam masih sering ditemui.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya, memberikan penjelasan mengenai hukum fenomena tersebut. Penjelasan ini dikutip dari Detikcom melalui tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Menurut Buya Yahya, pengelolaan tempat ibadah yang ideal berfokus pada cara memakmurkan rumah Allah melalui jemaah dan program keagamaan. Salah satu caranya adalah menyediakan fasilitas memadai demi kemudahan umat.
"Fasilitas masjid harus ada yang menarik buat jemaah. Tolonglah ada parkirnya. Jangan sampai orang yang punya mobil parkir di pinggir jalan, lalu sambil salat hatinya mikir jangan-jangan (mobilnya) terserempet mobil lain nanti," ujar Buya Yahya dalam video tersebut.
Beliau mengingatkan pentingnya aspek keamanan area parkir hingga penyediaan ruang penunjang lain seperti tempat bermain anak atau kantin yang dikelola dengan baik.
Mengenai hukum memungut biaya parkir di area rumah ibadah, Buya Yahya menyatakan hal itu diperbolehkan. Kendati demikian, terdapat syarat yang sangat ketat mengenai pemanfaatan dana yang terkumpul.
Haram dan Khianat Jika untuk Kepentingan Pribadi
Buya Yahya melarang keras oknum tertentu yang memanfaatkan lahan tempat ibadah untuk mendulang keuntungan pribadi guna memperkaya diri sendiri.
"Urusan parkir itu adalah juga untuk kepentingan masjid, bukan untuk kepentingan diri. Anda itu kalau mau nyangkul, kalau mau dagang cari duit di luar. Jangan parkir di masjid, saku uang masuk ke kantong sendiri, ini khianat dia. Orang yang biasa hidup begitu tidak akan bisa baik, tidak bisa jadi kaya juga, tidak akan bisa senang," tegas Buya Yahya.
Tindakan mengambil keuntungan pribadi dari fasilitas bersama ini dinilai sebagai bentuk kezaliman. Lahan dibersihkan oleh pihak pengelola dan petugas menggunakan air milik tempat ibadah, sehingga tidak etis jika hasilnya masuk ke dompet pribadi.
Boleh Jika Dana Kembali ke Masjid
Penetapan tarif parkir menjadi halal apabila seluruh pendapatan yang diperoleh dikembalikan sepenuhnya secara 100 persen untuk kemaslahatan umat. Uang wajib masuk kas untuk membiayai operasional, perawatan, serta kebersihan fasilitas.
Di sisi lain, Buya Yahya memberikan kritik terhadap perilaku sebagian jemaah yang dinilai royal di tempat umum namun bersikap kikir di lingkungan rumah ibadah.
"Kita itu kadang-kadang lebih pelit. Kalau ke pom bensin ada tulisannya dua ribu, kita berani bayar. Giliran ke toilet masjid, enak, pelit, tidak mau bayar. Mestinya kan dia mengerti ini masjid, rumah Allah. Kenapa di sini tidak mau bayar? Kan bisa sambil berniat infak," tutur Buya Yahya.
Sikap selalu ingin mendapatkan fasilitas gratis di lingkungan tempat ibadah dianggap mencerminkan minimnya rasa rindu untuk ikut memakmurkan rumah Allah.
Meski pemungutan dana diperbolehkan, Buya Yahya menyarankan pengelola agar tidak menetapkan tarif secara kaku. Penarikan sebaiknya bersifat sukarela agar tidak membebani umat serta tidak menyurutkan niat masyarakat untuk datang beribadah.