Aktivitas tawar-menawar harga kerap menjadi hal yang lumrah saat masyarakat mulai berburu kambing atau sapi menjelang Hari Raya Idul Adha. Namun, muncul selentingan di masyarakat bahwa harga hewan kurban tidak boleh ditawar agar pahalanya tidak berkurang, seperti dilansir dari Suara.
Proses berqurban memang merupakan sebuah ibadah kepada Allah SWT. Meski demikian, aktivitas membeli hewannya masuk ke dalam ranah muamalah atau urusan jual beli duniawi biasa.
Menurut para ulama, termasuk Ustadz Abdul Somad, hukum menawar harga hewan kurban adalah mubah atau boleh. Tidak ada dalil syariat yang melarang tawar-menawar dalam transaksi ini.
Hal tersebut sama saja dengan menawar harga kain sarung untuk salat atau menentukan ongkos perjalanan haji. Dengan demikian, ibadahnya tetap sah meskipun proses transaksinya melalui negosiasi harga.
Mitos larangan ini biasanya muncul karena salah paham terhadap sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW menyarankan untuk berqurban dengan hewan yang paling mahal.
Masyarakat berasumsi bahwa jika ditawar, harganya jadi murah dan tidak menjadi yang paling mahal lagi. Padahal, banyak ahli hadis menilai riwayat tersebut dhaif atau lemah karena ada perawi yang tidak dikenal.
Jika hadis itu digunakan, maksud paling mahal adalah anjuran untuk memilih hewan yang paling berkualitas. Pembeli dianjurkan memilih hewan yang sehat, gemuk, bersih, dan tidak cacat yang biasanya memiliki harga lebih tinggi.
Meskipun berhasil menawar hingga mendapatkan harga lebih murah, pembeli tetap menjalankan anjuran Nabi selama hewannya berkualitas baik. Proses tawar-menawar juga menjadi hal yang sangat wajar di zaman Rasulullah SAW.
Ada riwayat dari Jabir bin Abdullah yang menceritakan bahwa Rasulullah terus-menerus menawar sebuah barang miliknya hingga harganya pas dan disepakati kedua belah pihak. Transaksi dianggap sah dan halal selama menawar dilakukan dengan cara wajar, saling rida, dan tidak merugikan pedagang.
Syarat Sah dan Etika Transaksi
Masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal penting sebelum membayar hewan kurban. Pertama, periksa syarat sah hewan seperti sudah cukup umur (Unta 5 tahun, Sapi/Kerbau 2 tahun, Kambing 1 tahun) dan dalam kondisi sehat.
Kedua, gunakan etika dengan tidak menawar terlalu sadis kepada pedagang kecil demi pertimbangan moral di Indonesia. Menawar sewajarnya untuk membantu ekonomi mereka akan menambah nilai keberkahan.
Ketiga, masyarakat dapat memilih platform terpercaya. Pembelian melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau peternak terpercaya bisa dilakukan untuk memastikan kualitas hewan terjamin.