Persoalan mengenai kebolehan menyatukan ibadah kurban dan aqiqah dalam satu hewan sembelihan sering menjadi bahan diskusi menjelang Idul Adha. Fenomena ini biasanya dipicu oleh keinginan untuk menunaikan kedua ibadah tersebut secara praktis dan efisien dari sisi biaya.
Dilansir dari Suara, para ulama dari mazhab Syafi'i dan Maliki secara tegas memberikan penegasan bahwa niat untuk ibadah kurban dan aqiqah tidak dapat disatukan. Meskipun keduanya melibatkan penyembelihan hewan ternak, setiap ibadah memiliki esensi dan tujuan hukum yang berbeda.
Kurban merupakan ibadah tahunan yang terikat pada waktu spesifik, yakni pada 10 hingga 13 Zulhijjah. Ibadah ini dilakukan sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT sekaligus mengenang sejarah Nabi Ibrahim AS.
Di sisi lain, aqiqah adalah ibadah yang hanya dilakukan sekali seumur hidup. Ibadah ini merupakan bentuk syukur atas kelahiran seorang anak yang lazimnya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah persalinan.
Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, terdapat kelonggaran jika waktu aqiqah kebetulan bertepatan dengan momentum penyembelihan kurban. Pelaksanaan keduanya dapat dilakukan pada waktu yang bersamaan secara teknis.
Namun, pihak Muhammadiyah menegaskan bahwa menggabungkan atau mencampur aduk niat antara aqiqah dan kurban tidak dibenarkan. Satu hewan sembelihan tidak boleh digunakan untuk memenuhi dua niat ibadah sekaligus.
Pandangan ini sejalan dengan prinsip yang dianut mazhab Syafi'i dan Maliki. Jika seseorang berniat menjalankan kedua ibadah tersebut, maka diwajibkan untuk menyediakan dua ekor hewan yang berbeda guna memenuhi masing-masing niat.
Saran Bagi Masyarakat dan Prioritas Ibadah
Lembaga amil zakat seperti Dompet Dhuafa melalui laman Zakat.or.id menyarankan agar masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih sebaiknya memisahkan pelaksanaan kedua ibadah ini. Langkah tersebut dianggap lebih afdal sesuai dengan ketentuan fikih yang berlaku.
Bagi keluarga yang menghadapi keterbatasan kondisi ekonomi, disarankan untuk menentukan prioritas. Melaksanakan ibadah kurban saat Idul Adha sangat dianjurkan karena adanya batasan waktu pelaksanaan yang sangat singkat dan terbatas setiap tahunnya.