Hukum menggabungkan puasa Zulhijah dengan qadha Ramadan kerap menjadi pertanyaan umat Islam menjelang bulan Zulhijah. Banyak orang yang masih memiliki utang puasa Ramadan namun ingin tetap memperoleh keutamaan puasa sunnah Zulhijah, seperti dilansir dari Detikcom.
Kajian fikih memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan dua ibadah puasa dengan satu niat ini. Pembahasan tersebut mencakup aspek hukum, keabsahan puasa, hingga perbedaan pandangan para ulama terkait penggabungan puasa wajib dan sunnah.
Puasa Zulhijah merupakan ibadah puasa sunnah yang dikerjakan pada hari-hari awal bulan Zulhijah. Penjelasan dalam buku Cinta Shaum, Zakat, dan Haji karya Miftahul Achyar Kertamuda menyebutkan bahwa pelaksanaannya dilakukan selama sembilan hari pertama bulan tersebut.
Umat Islam tidak diperbolehkan melanjutkan puasa setelah pelaksanaan shalat Id pada tanggal 10 Zulhijah yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Berpuasa pada hari raya Idul Adha hukumnya haram.
Keutamaan ibadah ini merujuk pada hadits riwayat Tirmidzi:
"Tidak ada hari-hari yang lebih disukai Allah untuk dipakai beribadah lebih dari sepuluh hari pertama di bulan Zulhijah. Berpuasa pada siang harinya sama dengan berpuasa selama satu tahun dan shalat pada malam harinya sama nilai-nya dengan mengerjakan shalat pada malam lailatul qadar."
Berikut adalah lafal niat puasa Zulhijah:
نَوَيْتُ صَوْمَ تِسْعِ ذِي الْحِجَّةِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu shauma-sy-syahri dzilhijjati sunnata-lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya berniat puasa sunnah bulan Zulhijah karena Allah Ta'ala."
Kewajiban Puasa Qadha Ramadan
Puasa qadha Ramadan merupakan puasa pengganti yang dilakukan untuk menunaikan kewajiban puasa Ramadan yang sebelumnya ditinggalkan. Buku Fiqih Islam karya Saifullah menjelaskan bahwa puasa ini ditinggalkan karena halangan tertentu maupun pembatalan tanpa alasan syar'i.
Dasar hukum pelaksanaan puasa qadha Ramadan merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ mِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ mِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Berikut adalah lafal niat puasa qadha Ramadan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرٍ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta'ālā.
Artinya: Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa Ramadan karena Allah Ta'ala.
Pandangan Ulama Mengenai At-Tasyrik
Praktik menggabungkan puasa wajib dengan puasa sunnah dikenal dengan istilah at-tasyrik. Buku Ensiklopedia Islam karya Makmur Dongoran menyebutkan hal ini terjadi saat seseorang melaksanakan puasa qadha Ramadan yang bertepatan dengan puasa sunnah.
Para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait hukum penggabungan niat tersebut karena tidak terdapat dalil yang menjelaskannya secara tegas. Di sisi lain, qadha puasa Ramadan memang tidak diwajibkan untuk segera ditunaikan pada bulan tertentu setelah Ramadan berakhir.
Ketentuan tersebut merujuk pada riwayat dari Aisyah mengenai utang puasanya:
كانَ يَكونُ عَلَيَّ الصَّوْmُ مِن رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
"Saya memiliki hutang puasa Ramadan, dan saya tidak sanggup membayarnya kecuali di bulan Sya'ban".
Sebagian ulama dari mazhab Syafi'iyah membolehkan penggabungan niat puasa qadha Ramadan dengan puasa sunnah Zulhijah. Pandangan ini juga menjadi fatwa dari Dar al-Ifta al-Misriyyah.
Jalaluddin as-Suyuthi dan Syamsuddin ar-Ramli menjelaskan bahwa seseorang tetap berpeluang memperoleh pahala puasa wajib sekaligus pahala puasa sunnah jika kedua niat digabungkan. Kendati demikian, mereka menilai pelaksanaan puasa secara terpisah tetap lebih utama.
Sementara itu, ulama lain seperti Abdul Aziz bin Baz, Abdurrahman Ali Al-Askar, dan Muhammad bin Hassan berpendapat bahwa niat puasa qadha Ramadan tidak sebaiknya digabungkan dengan puasa sunnah. Menurut pandangan ini, jika kedua niat dilakukan bersamaan, maka yang dianggap sah hanyalah puasa qadha Ramadan, sedangkan pahala puasa sunnah tidak diperoleh secara utuh.