Keabsahan akad nikah bagi perempuan yang berbadan dua sebelum perkawinan kerap memicu perdebatan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan apakah pasangan tersebut mesti menanti proses persalinan selesai agar dapat melaksanakan pernikahan yang sah.
Persoalan fikih ini telah dikaji secara mendalam oleh para ulama melalui berbagai dasar hukum syariat. Dilansir dari Suara, ulama kharismatik Buya Yahya memberikan penjelasan terperinci mengenai ketentuan tersebut agar masyarakat tidak keliru memahami aturan agama.
Buya Yahya menerangkan bahwa mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanafi memandang pernikahan perempuan yang sedang mengandung tetap sah dilakukan. Pasangan yang melangsungkan akad saat masa kehamilan juga tidak perlu mengulang prosesi tersebut setelah buah hati lahir.
"Dalam mazhab kita Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Abu Hanifah bahwasannya menikahnya orang yang hamil adalah sah," jelas Buya Yahya, dilansir dari YouTube Ngaji ILMU pada Selasa, 2 Juni 2026.
Menurutnya, ikatan pernikahan yang sudah berjalan tetap sah dan status suami istri berlaku sesuai ketentuan. Perkawinan ini tidak harus ditunda hingga persalinan tiba.
"Kalau nanti setelah melahirkan enggak harus menikah lagi. Kalau menikah lagi malah membongkar aib. Makanya ilmu penting. Sudah selesai pernikahannya, sah," tandasnya.
Di samping memaparkan sudut pandang hukum, Buya Yahya mengingatkan pentingnya kesadaran untuk bertobat serta memperbaiki diri. Masyarakat juga diimbau tidak mengumbar aib pelaku zina, melainkan membimbing mereka agar menjalani kehidupan yang lebih baik.
Hukum mengenai masalah ini juga telah diakomodasi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Aturan tersebut menjadi pedoman resmi bagi penegakan hukum keluarga Islam di wilayah Indonesia.
Berdasarkan informasi dari laman Hukum Online, KHI memuat pasal khusus yang mengatur perkawinan perempuan hamil akibat hubungan di luar nikah. Pasal 53 ayat (1) KHI menyatakan bahwa seorang wanita yang hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
Melalui landasan hukum tersebut, prosesi pernikahan tetap bisa dijalankan kendati kehamilan sudah terjadi sebelum ijab kabul. Regulasi ini menegaskan bahwa kehamilan bukan merupakan penghalang legal bagi pasangan untuk menikah.
KHI turut memastikan bahwa perkawinan ini dapat dilangsungkan tanpa harus menunggu kelahiran anak. Pasangan suami istri juga tidak diwajibkan melakukan akad nikah pembaruan setelah persalinan.
Sikap hukum dalam KHI ini beriringan dengan pandangan Buya Yahya mengenai keabsahan pernikahan saat hamil. Status perkawinan dinilai tetap sah dan berlaku penuh selama seluruh rukun dan syarat pernikahan terpenuhi sejak awal.