Kewajiban menjalankan ibadah salat Jumat bagi setiap laki-laki muslim yang telah baligh memiliki dimensi spiritual dan sosial yang sangat mendalam. Hal ini bukan sekadar rutinitas mingguan, melainkan perintah agama yang memiliki dasar hukum kuat dalam Al-Qur'an dan hadis.
Perintah tegas mengenai ibadah ini tercantum dalam Surah Al-Jumu'ah ayat 9, di mana Allah SWT memerintahkan orang beriman segera menuju tempat salat saat azan dikumandangkan. Dilansir dari Cahaya, Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menjelaskan ayat ini merupakan kewajiban bagi muslim yang tidak memiliki uzur syar'i.
Persoalan mengenai dampak meninggalkan salat Jumat secara sengaja sebanyak tiga kali sering menjadi pembahasan di tengah masyarakat. Rasulullah SAW memberikan peringatan serius terkait tindakan meremehkan kewajiban mingguan ini melalui sejumlah riwayat hadis.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani disebutkan:
"Barang siapa meninggalkan tiga kali salat Jumat tanpa uzur, maka ia dicatat sebagai orang munafik."
Riwayat lain menjelaskan bahwa Allah SWT akan mengunci hati orang tersebut sehingga kehilangan kepekaan spiritual. A.R. Shohibul Ulum dalam kitab Fiqih Sehari-Hari Mazhab Syafi'i menyebut istilah kafir dalam konteks ini lebih merujuk pada kufur nikmat atau kafir nifaq, bukan berarti langsung keluar dari Islam.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Abu Hanifah, dan Malik berpendapat bahwa orang yang meninggalkan Jumat karena malas tetapi masih meyakini kewajibannya tetap dianggap muslim. Meski demikian, tindakan tersebut dikategorikan sebagai dosa besar yang sangat serius dalam ajaran agama.
Perbedaan Pandangan Ulama Lintas Mazhab
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menegaskan bahwa melalaikan kewajiban tanpa uzur adalah pelanggaran besar namun tidak otomatis membatalkan keislaman seseorang. Di sisi lain, mazhab Imam Ahmad bin Hanbal memiliki sikap yang lebih keras terhadap tindakan meninggalkan salat secara sengaja.
Ulama kontemporer Buya Yahya melalui kajian di Al-Bahjah TV menjelaskan bahwa selama keyakinan terhadap kewajiban salat Jumat masih ada, maka seseorang tidak bisa disebut murtad. Namun, kebiasaan meninggalkan ibadah ini berisiko membuat hati menjadi keras dan menjauh dari hidayah.
Kelompok yang Mendapat Keringanan
Islam memberikan pengecualian bagi kelompok tertentu yang tidak diwajibkan menghadiri salat Jumat. Berdasarkan hadis riwayat Abu Daud, terdapat empat golongan yang tidak dibebani kewajiban ini secara mutlak.
Golongan tersebut meliputi hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang yang sedang dalam kondisi sakit. Selain itu, Ahmad Sarwat dalam Seri Fiqih Kehidupan menyebutkan situasi darurat seperti menjaga orang sakit tanpa pengganti juga termasuk uzur yang diperbolehkan.
Salat Jumat berfungsi sebagai simbol kebersamaan umat yang di dalamnya terdapat khutbah sebagai sarana pembinaan spiritual. Ketika seseorang mulai mengabaikannya, ia kehilangan kesempatan untuk mendapatkan nasihat agama dan pengingat yang rutin diberikan setiap pekan.
Peringatan mengenai angka tiga kali berturut-turut bertujuan agar manusia tidak jatuh dalam kebiasaan meremehkan perintah Allah SWT. Menjaga komitmen terhadap ibadah Jumat merupakan bagian dari upaya seorang muslim untuk menjaga kedekatan hubungan dengan Sang Pencipta.