Pembagian daging hewan kurban ditujukan bagi masyarakat yang berhak menerimanya. Namun, muncul pertanyaan mengenai keabsahan hukum jika daging tersebut diperjualbelikan.
Pada dasarnya, daging kurban dialokasikan untuk orang yang berkurban beserta keluarganya, tetangga sekitar, kerabat, serta fakir miskin. Informasi yang dilansir dari Detikcom menyebutkan bahwa daging kurban tidak boleh dikonsumsi sendiri seluruhnya melainkan wajib didistribusikan.
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits, "Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah." (HR Muslim)
Terkait komersialisasi hasil kurban, mayoritas ulama melarang tindakan tersebut. Imam Nawawi menegaskan bahwa menjual bagian tubuh hewan kurban, termasuk daging, kulit, tanduk, hingga rambut, tidak diperbolehkan dalam Islam, begitu pula menjadikannya upah bagi penjagal.
Larangan komersialisasi ini juga diperkuat oleh pandangan Quraish Shihab. Beliau menyatakan bahwa menjual segala sesuatu yang berkaitan dengan hewan kurban, baik kepala, daging, kulit, maupun bulunya, tidak dibenarkan.
"Barang siapa menjual daging hewan kurbannya, maka tidak sah kurbannya." (HR Hakim dan Baihaqi)
Kendati demikian, terdapat silang pendapat di kalangan ahli fiqih. Sebagian pandangan menyebutkan larangan menjual daging kurban hanya berlaku bagi shohibul kurban atau orang yang berkurban karena ibadah ini bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Di sisi lain, ada pendapat yang membolehkan penjualan daging kurban jika pihak bersangkutan sangat membutuhkan uang. Namun, hak menjual ini hanya dimiliki oleh penerima kurban, bukan oleh orang yang berkurban.
Pandangan dari mazhab Syafi'i juga memberikan batasan yang tegas mengenai perkara ini. Imam Syafi'i memberikan penjelasan mengenai aturan pemanfaatan hewan kurban tersebut.
Imam Syafi'i berkata, "Kurban merupakan salah satu ibadah yang dagingnya boleh dimakan, didistribusikan, dan disimpan. Hal itu berlaku bagi seluruh anggota tubuh hewan yang dikurbankan, seperti kulit dan dagingnya. Aku tidak suka untuk menjual daging kurban. Menukar daging kurban dengan barang lain, termasuk dalam kategori menjual."
Sifat ibadah yang melekat pada hewan kurban menjadi alasan utama pelarangan tukar menukar atau jual beli tersebut.
Imam Syafi'i melanjutkan, "Jika ada seseorang yang berkata, 'Mengapa kamu tidak suka menjual daging kurban, sedang kamu tidak keberatan untuk memakan atau menyimpannya?' Akan kukatakan kepadanya, 'Ketika berkurban menjadi salah satu ibadah, maka ketetapan Allah dalam kambing atau sejenisnya yang dikurbankan tetaplah menjadi ibadah.'''