Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dalam Islam dan Ketentuannya

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dalam Islam dan Ketentuannya

Pembagian daging dan bagian tubuh hewan kurban dilakukan kepada pihak yang berhak menerima setelah proses penyembelihan selesai. Namun, kebiasaan di masyarakat sering kali memicu pertanyaan mengenai hukum memperjualbelikan kulit dari hewan yang dikurbankan tersebut.

Sebelum memahami aturan terkait hal itu, umat Islam perlu mengetahui klasifikasi pihak yang berhak menerima. Seperti dilansir dari Detikcom yang mengutip Buku Saku Fiqih Qurban karya M Nurrosyid Huda Setiawan, pihak yang berkurban dilarang mengonsumsi seluruh dagingnya sendiri melainkan wajib membagikannya kepada orang lain.

Secara umum, kalangan yang berhak mendapatkan bagian ini meliputi pekurban beserta keluarga, tetangga dekat, kerabat, hingga fakir dan miskin. Keutamaan mengenai ibadah ini disandarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW.

"Tidak ada amalan yang lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban yang telah dipotong kelak pada hari kiamat akan datang lengkap dengan tanduk, kuku, dan rambutnya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah diterima oleh Allah SWT sebelum mengalir ke tanah." (HR Ibnu Majah)

Berdasarkan buku 33 Tanya-Jawab Seputar Kurban yang disusun oleh Abdul Somad, kepemilikan kulit, tanduk, dan bagian lainnya pada dasarnya tetap berada di tangan orang yang berkurban. Kendati demikian, hukum memperjualbelikan kulit, lemak, daging, kepala, hingga bulu hewan kurban adalah haram.

"Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka berarti ia tidak berkurban." (HR Hakim)

Pihak yang berkurban sebenarnya diperbolehkan memanfaatkan kulit maupun tanduk hewan tersebut untuk kebutuhan pribadi, namun tidak untuk dijual. Di sisi lain, buku Fiqih karya Hasbiyallah memaparkan adanya pandangan ulama yang membolehkan penjualan kulit dengan syarat hasilnya disedekahkan atau digunakan bagi kemaslahatan agama.

Sementara itu, penjelasan dalam buku Gus Dewa Menjawab karya Gus Dewa menyebutkan bahwa kulit tersebut boleh diperjualbelikan jika sudah berpindah tangan atau diberikan terlebih dahulu kepada penerima kurban. Ketika penerima yang berhak tersebut memutuskan untuk menjual kulit yang diterimanya, tindakan itu dinilai sah dan diperbolehkan.

Ketentuan Upah untuk Panitia atau Jagal

Merujuk kembali pada buku 33 Tanya-Jawab Seputar Kurban, pemberian kulit atau bagian tubuh hewan kurban kepada orang yang menyembelih (jagal) sebagai bentuk upah kerja tidak diperbolehkan dalam syariat. Larangan ini didasarkan pada riwayat dari Imam Ali RA.

"Rasulullah SAW memerintahkan aku mengurus hewan kurban beliau, agar aku bersedekah (membagi-bagikan) daging hewan kurban, kulitnya dan kain penutupnya. Rasukullah SAW juga memerintahkan aku agar aku tidak memberikan sebagiannya kepada orang yang menyembelih hewan kurban tersebut." (HR Muslim)

Kendati demikian, petugas penyembelih tetap boleh menerima bagian daging atau kulit apabila statusnya didasarkan pada kondisi fakir miskin atau sebagai bentuk hadiah murni. Hal yang dilarang secara mutlak adalah menjadikannya sebagai komponen upah atas jasa penyembelihan.

Artikel terkait

Rekomendasi