Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat mampu, baik secara fisik maupun finansial. Namun, kemampuan ekonomi yang lebih sering kali membuat sebagian orang beruntung dapat menunaikan ibadah ini ke Tanah Suci lebih dari satu kali.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan mengenai keabsahan dan hukum melaksanakan ibadah haji berulang kali dalam ajaran Islam. Dilansir dari Suara, penjelasan mengenai perkara ini dapat ditinjau melalui hukum fikih serta pandangan para ulama.
Penjelasan dalam NU Online menyebutkan bahwa menunaikan ibadah haji berkali-kali hukumnya diperbolehkan dan tidak dilarang. Kewajiban utama ibadah haji bagi seorang Muslim sebenarnya hanya berlaku satu kali seumur hidup, sementara keberangkatan berikutnya dinilai sebagai ibadah sunah.
Dasar hukum mengenai ketentuan ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
"Kewajiban haji itu satu kali, barang siapa menambah lebih dari sekali maka hukumnya sunah."
Para ulama menilai munculnya kerinduan yang besar untuk kembali datang ke Tanah Suci merupakan hal yang wajar bagi setiap orang yang pernah berhaji. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 125 yang menegaskan Ka'bah sebagai tempat berkumpul dan pusat kerinduan bagi umat manusia.
Pertimbangan Kondisi Sosial dan Antrean Kuota
Meskipun secara mendasar diperbolehkan, sejumlah ulama memberikan catatan bahwa ibadah haji berkali-kali bisa berubah hukum menjadi makruh dalam kondisi tertentu. Faktor pembatas ini muncul apabila keberangkatan haji yang berulang berpotensi menghalangi kesempatan umat Muslim lain yang belum pernah pergi akibat keterbatasan kuota.
Umat Muslim yang memiliki kelapangan rezeki dan sudah berhaji disarankan untuk mempertimbangkan amal sosial lain yang memiliki urgensi lebih mendesak. Langkah alternatif seperti bersedekah, membantu fakir miskin, atau membiayai keberangkatan orang lain yang belum mampu dinilai memiliki kemanfaatan yang jauh lebih besar bagi masyarakat luas.
Menunaikan ibadah haji berulang kali memang tetap bernilai sunah setelah kewajiban utama terlaksana. Umat Muslim diharapkan tetap bijak melihat situasi sosial sekitar, panjangnya antrean haji, serta tingkat kebutuhan riil masyarakat sebelum mengambil keputusan untuk berangkat kembali.