Pertanyaan seputar tata cara ibadah kurban kembali banyak dicari masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, seperti dikutip dari Cahaya.
Salah satu poin yang sering dipertanyakan adalah kewajiban pekurban untuk menyaksikan langsung proses penyembelihan hewan kurban mereka.
Persoalan ini semakin mengemuka seiring dengan popularitas layanan kurban online dan distribusi hewan kurban antardaerah melalui platform digital serta panitia masjid.
Dai sekaligus ahli fikih muamalah Oni Sahroni menegaskan bahwa kehadiran pekurban di lokasi penyembelihan bukan merupakan syarat wajib.
Kurban seseorang dinyatakan tetap sah secara syariat walaupun proses penyembelihan berlangsung tanpa dihadiri oleh pemilik hewan.
“Pekurban tidak wajib (tidak harus) menyaksikan penyembelihan kurbannya,” kata Oni Sahroni sebagaimana dikutip dari buku Fikih Kontemporer Terkait Kurban.
Meski begitu, menyaksikan proses tersebut secara langsung tetap dinilai lebih utama bagi mereka yang memiliki kesempatan karena memuat nilai spiritual yang mendalam.
Dasar Hadis dan Aturan Perwakilan
Anjuran mengenai kehadiran pekurban didasarkan pada pesan Rasulullah SAW kepada putrinya, Fatimah az-Zahra:
“Berdirilah (wahai Fatimah) untuk kurbanmu dan saksikanlah. Sesungguhnya tetesan darah pertamanya dapat mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu.” (HR Al-Hakim)
Para ulama menerangkan bahwa instruksi dalam hadis tersebut berstatus sebagai anjuran atau keutamaan, bukan sebuah kewajiban mutlak.
Buku Subulus Salam karya Muhammad bin Ismail Ash-Shan'ani menyebutkan kehadiran tersebut menjadi bagian dari kesempurnaan ibadah dan penghayatan syiar.
Dalam praktiknya, penyembelihan hewan kurban juga sah untuk diwakilkan kepada pihak lain seperti lembaga amil atau panitia kurban.
Buku Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili mengategorikan kurban sebagai ibadah maliyah atau ibadah harta, sehingga pelaksanaannya bisa didelegasikan.
Fatwa MUI dan Tren Kurban Online
Ketentuan ini diperkuat oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Fatwa tersebut menegaskan pekurban tidak diwajibkan menyembelih sendiri ataupun melihat langsung proses penyembelihan hewan kurban.
Keputusan ini memudahkan masyarakat memanfaatkan platform digital untuk menyalurkan kurban ke daerah terpencil atau wilayah terdampak bencana.
Buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq menjelaskan tujuan utama kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT serta memberikan manfaat sosial kepada sesama.
Meskipun teknologi mempermudah proses ibadah, pemanfaatan jasa lembaga penyelenggara kurban harus tetap dipastikan kredibilitasnya agar sesuai syariat.
Buku Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali mengingatkan bahwa esensi ibadah terletak pada kehadiran hati dan penghayatan maknanya, bukan sekadar gerakan lahiriah.